
batampos – Mabes Polri menambah satu tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara. Selain mengembangkan penyidikan, Polri juga tengah mendalami kemungkinan penerapan pasal makar dalam perkara tersebut.
Untuk mengusut perkara ini secara menyeluruh, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto membentuk tim khusus (timsus). Tim tersebut dipimpin Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Asep Safrudin.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, kemungkinan penerapan pasal tambahan masih dalam proses pendalaman. Penyidik perlu mencermati fakta hukum sebelum menentukan konstruksi pasal yang akan dikenakan kepada para tersangka.
"Tadi kami sampaikan terkait dengan perkembangan masukan dan kemudian informasi ini, ini masih dalam proses untuk dibentuknya tim yaitu secara cermat, profesional, dan akuntabel nanti akan disampaikan lebih lanjut," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (5/11/2026).
Di tengah proses pendalaman tersebut, penyidik Bareskrim Polri mengumumkan penambahan satu tersangka baru berinisial SU, yakni Irjen Pol Slamet Uliandi.
"Proses ini seperti yang dijelaskan oleh Pak Kabareskrim kemarin dan sebagai perkembangan, baru dapat kami sampaikan adanya penambahan saudara SU (Slamet Uliandi) sebagai tersangka," katanya.
Dengan penambahan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara ini menjadi empat orang. Tiga tersangka sebelumnya adalah mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Ketiganya kini ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Sementara itu, Slamet Uliandi belum ditahan karena masih menjalani pemulihan setelah mengalami stroke.
Terkait kemungkinan sanksi etik terhadap para tersangka, Trunoyudo menyebut proses pemeriksaan internal kepolisian masih berlangsung.



