Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PERADI SAI Desak Dugaan Penyadapan Prabowo Diusut Tuntas

J
Penulis: JawaPos❯
Presiden RI, Prabowo Subianto. (Setpres)
Presiden RI, Prabowo Subianto. (Setpres)

Advertisement

batampos - Dewan Pimpinan Nasional Perkumpulan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (DPN PERADI SAI) meminta dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto diusut secara tuntas, transparan, dan akuntabel.

PERADI SAI menilai perkara tersebut tidak hanya menyangkut pertanggungjawaban pidana pihak yang diduga terlibat, tetapi juga berkaitan dengan pengawasan terhadap penggunaan kewenangan negara.

Dalam pernyataan resminya, Kamis (5/11), PERADI SAI menegaskan dugaan penyadapan yang dilakukan di luar prosedur hukum harus diusut secara menyeluruh. Proses penegakan hukum juga harus tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah, hak atas bantuan hukum, serta peradilan yang adil.

Advertisement

"Penegakan hukum tanpa pengecualian. Dugaan penyadapan di luar prosedur harus diusut secara tuntas, transparan, dan akuntabel. Penetapan tersangka tidak boleh mengurangi penghormatan terhadap asas praduga tidak bersalah, hak atas bantuan hukum, dan proses peradilan yang adil," demikian pernyataan DPN PERADI SAI.

PERADI SAI juga mengingatkan bahwa hak atas privasi merupakan hak setiap orang tanpa memandang jabatan atau kedudukan. Perlindungan terhadap hak berkomunikasi dan diri pribadi dijamin dalam Pasal 28F dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.

Menurut organisasi tersebut, pembatasan hak privasi harus tetap mengacu pada Pasal 28J ayat (2) UUD 1945. Karena itu, perlindungan privasi tidak boleh dibedakan berdasarkan status seseorang, termasuk pejabat negara maupun masyarakat umum.

Advertisement

"Perlindungan itu tidak boleh dibedakan menurut jabatan, kedudukan, atau profesi," tegas PERADI SAI.

Tata Kelola Penyadapan Diminta Diperiksa

Selain proses pidana, PERADI SAI meminta tata kelola penyadapan diperiksa secara independen. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan setiap tahapan penyadapan memiliki dasar hukum dan otorisasi yang sah.

Aspek yang perlu ditelusuri antara lain penentuan sasaran, akses terhadap sistem, rekam jejak aktivitas, serta mekanisme penyimpanan dan penghapusan hasil penyadapan.

Advertisement

Artikel Terkait

PERADI Profesional-Unhas Siapkan PPA, Target Lahirkan Advokat Beretika dan Kompeten

PERADI Profesional-Unhas Siapkan PPA, Target Lahirkan Advokat Beretika dan Kompeten

PERADI Profesional dan Unhas menyiapkan Program Pendidikan Profesi Advokat (PPA) untuk meningkatkan kompetensi, mutu, dan etika calon advoka

Kepengurusan Baru Dilantik, SPI Kepri Siap Perkuat Organisasi

Kepengurusan Baru Dilantik, SPI Kepri Siap Perkuat Organisasi

Kepengurusan baru DPD SPI Kepri resmi dilantik di Batam. Dr Andris dipercaya memimpin organisasi dan menargetkan pembentukan tiga DPC SPI

Yusril: Penyadapan Prabowo Diduga Mengarah ke Makar

Yusril: Penyadapan Prabowo Diduga Mengarah ke Makar

Yusril Ihza Mahendra mengungkap indikasi dugaan makar dalam kasus penyadapan Prabowo. Penyidik masih mendalami motif dan tujuan tindakan ter

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer