Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Yusril: Penyadapan Prabowo Diduga Mengarah ke Makar

J
Penulis: JawaPos❯
Menteri Koordinator Bidang Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. (Jawa Pos)
Menteri Koordinator Bidang Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. (Jawa Pos)

Advertisement

batampos – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan adanya indikasi dugaan makar dalam kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara lainnya.

Yusril mengatakan, indikasi tersebut muncul berdasarkan hasil pendalaman penyidik terhadap perkara dugaan penyadapan dan intersepsi yang kini tengah diusut. Dugaan itu mengarah pada ketentuan Pasal 191 hingga Pasal 193 KUHP Nasional.

"Bahwa, terdapat tanda-tanda atau indikasi-indikasi yang mengarah kepada tindakan makar, seperti yang disebutkan dalam Pasal 191-193 KUHP Nasional, dan sekarang sedang dilakukan pendalaman terus menerus," kata Yusril saat memberikan keterangan pers di sela kunjungan kerjanya ke Aceh, Rabu (4/11).

Advertisement

Menurut Yusril, penyidik telah mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana penyadapan dan intersepsi.

Meski demikian, pengusutan perkara tidak hanya berfokus pada dugaan penyadapan. Penyidik masih menelusuri motif, pihak yang menjadi sasaran, serta tujuan di balik aktivitas tersebut.

Dari pengembangan penyidikan itu, kata Yusril, mulai ditemukan sejumlah petunjuk yang mengarah pada dugaan upaya makar sebagaimana diatur dalam Pasal 191 hingga Pasal 193 KUHP Nasional.

Advertisement

Yusril kemudian menjelaskan ketentuan Pasal 191 KUHP Nasional yang mengatur ancaman pidana bagi pihak yang melakukan makar dengan maksud menyerang Presiden atau Wakil Presiden.

"Pasal 191 KUHP itu berbunyi. Setiap orang yang melakukan makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden dan/atau Wakil Presiden atau menjadikan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun," ujarnya.

Ia menekankan, indikasi makar dalam kasus ini bukan berkaitan dengan dugaan rencana pembunuhan terhadap kepala negara. Penyidik justru sedang mendalami kemungkinan adanya upaya melumpuhkan kemampuan Presiden dalam menjalankan pemerintahan.

"Mulai mengarah ke sana, ada indikasi ke arah makar, bukan membunuh, seperti berkeinginan untuk melumpuhkan agar Presiden tidak dapat menjalankan kekuasaan pemerintahan, itu yang sedang didalami penyidik," imbuh Yusril.

Advertisement

Artikel Terkait

Pigai Sebut Dugaan Penyadapan Prabowo sebagai Pengkhianatan Negara

Pigai Sebut Dugaan Penyadapan Prabowo sebagai Pengkhianatan Negara

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengecam dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Hanura Desak Kasus Penyadapan Prabowo Diusut Tuntas

Hanura Desak Kasus Penyadapan Prabowo Diusut Tuntas

Hanura mendukung pengusutan dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Kasus yang menyeret tiga personel Polri itu diminta

PDIP Pertanyakan Aktor di Balik Dugaan Penyadapan Prabowo oleh Listyo Sigit

PDIP Pertanyakan Aktor di Balik Dugaan Penyadapan Prabowo oleh Listyo Sigit

Politikus PDI Perjuangan Guntur Romli mempertanyakan sosok di balik dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer