Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PDIP Pertanyakan Aktor di Balik Dugaan Penyadapan Prabowo oleh Listyo Sigit

J
Penulis: JawaPos❯

Advertisement

Politikus PDI Perjuangan Guntur Romli. (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)
Politikus PDI Perjuangan Guntur Romli. (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)

Advertisement

Guntur Romli Singgung Kemungkinan Perintah Jokowi

Advertisement

batampos – Politikus PDI Perjuangan Guntur Romli mempertanyakan sosok di balik dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dia bahkan menyinggung kemungkinan keterlibatan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Pertanyaan tersebut disampaikan Guntur menyusul informasi penetapan Listyo Sigit sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap kepala negara.

Menurut Guntur, kasus tersebut bukan sekadar persoalan pelanggaran hukum biasa. Dugaan penyadapan terhadap presiden merupakan persoalan serius yang berkaitan dengan keamanan negara dan kewibawaan institusi kepresidenan.

"Siapa yang menyuruh Listyo Sigit menyadap Presiden Prabowo? Apa Jokowi?" tulis Guntur melalui akun media sosialnya, Rabu (4/11).

Dia menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, kasus ini menjadi catatan buruk bagi institusi Polri. Terlebih, Listyo Sigit merupakan mantan Kapolri yang diangkat dan dilantik oleh Jokowi.

"Sejarah mencatat: seorang mantan Kapolri, jenderal yang dipilih dan dilantik Jokowi, ditetapkan tersangka penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia," ujarnya.

Guntur menegaskan, penyadapan ilegal terhadap kepala negara tidak bisa dipandang sebagai tindak pidana biasa. Tindakan tersebut, menurut dia, berpotensi menjadi ancaman serius terhadap negara apabila terbukti dilakukan untuk melemahkan kewibawaan presiden.

"Kami tegaskan: penyadapan ilegal terhadap Presiden bukan pelanggaran biasa. Itu kejahatan serius terhadap negara. Itu pengkhianatan terhadap sumpah jabatan. Dan bila terbukti dilakukan untuk menggerogoti kewibawaan kepala negara, itu makar dalam bentuk paling licik," tegasnya.

Dia pun mempertanyakan apakah dugaan penyadapan tersebut merupakan inisiatif pribadi Listyo Sigit atau dilakukan atas perintah pihak lain.

Desak Ungkap Pemberi Perintah

Guntur menilai, penyidikan harus mampu mengungkap secara terang siapa saja pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya aktor di balik dugaan penyadapan tersebut.

"Lalu pertanyaan yang tak bisa dihindari: ini kejahatan pribadi, atau ada perintah?" cetusnya.

Menurut dia, motif penyadapan juga perlu dijelaskan. Sebab, sulit dipahami jika seorang mantan jenderal yang pernah menduduki posisi tertinggi di kepolisian diduga melakukan penyadapan terhadap presiden yang sedang menjabat.

"Jika pribadi, untuk apa jenderal di puncak karier menyadap presidennya sendiri? Jika ada perintah, siapa pemberinya?" tuturnya.

Guntur turut menyoroti rentang waktu dugaan penyadapan yang disebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Pada periode tersebut, Listyo Sigit masih menjabat Kapolri dan secara struktural berada di bawah Presiden Prabowo.

"Penyadapan diduga terjadi sepanjang 2025–2026. Pada periode itu, atasan formal Listyo Sigit adalah Presiden Prabowo, yang justru menjadi korban," ungkapnya.

Atas dasar itu, dia mempertanyakan kemungkinan adanya pihak di luar struktur resmi pemerintahan yang memberikan perintah.

"Mustahil korban menyuruh dirinya sendiri disadap. Artinya, kalau ada perintah, perintah itu datang dari luar struktur resmi negara," urainya.

Guntur juga menyinggung hubungan loyalitas Listyo Sigit dengan patron politik sebelumnya. Dia mempertanyakan apakah loyalitas mantan Kapolri tersebut ditujukan kepada Presiden Prabowo atau justru kepada Jokowi yang mengangkatnya sebagai Kapolri.

"Maka publik wajar bertanya: kepada siapa sebenarnya loyalitas Listyo Sigit? Kepada Presiden yang sah, atau kepada patron lamanya, Jokowi, presiden yang mengangkatnya menjadi Kapolri?" ujarnya.

Selain itu, Guntur mengungkit isu mengenai dugaan adanya perintah dari Solo yang beredar di tengah masyarakat. Namun, dia meminta aparat kepolisian tidak membiarkan isu tersebut berkembang menjadi rumor tanpa kepastian.

"Bisik-bisik soal 'perintah Solo' sudah beredar luas. Polri harus menjawabnya dengan pembuktian, bukan membiarkannya jadi rumor liar," tegasnya.

Guntur menyatakan mendukung Polri untuk mengusut perkara tersebut hingga tuntas. Menurut dia, penyidikan tidak boleh hanya berhenti pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga harus mengungkap kemungkinan pemberi perintah, penerima hasil penyadapan, serta aliran data yang diperoleh.

"Kami mendukung penuh Polri membongkar kasus ini sampai ke akar. Jangan berhenti di tiga nama. Usut siapa yang memberi perintah, siapa yang menikmati hasil sadapan, dan ke mana data itu mengalir," pungkasnya. (*)

 

Advertisement
Editor : Jamil Qasim

Artikel Terkait

PERADI SAI Desak Dugaan Penyadapan Prabowo Diusut Tuntas

PERADI SAI Desak Dugaan Penyadapan Prabowo Diusut Tuntas

PERADI SAI meminta dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto diusut tuntas, transparan, dan sesuai koridor hukum.

Yusril: Penyadapan Prabowo Diduga Mengarah ke Makar

Yusril: Penyadapan Prabowo Diduga Mengarah ke Makar

Yusril Ihza Mahendra mengungkap indikasi dugaan makar dalam kasus penyadapan Prabowo. Penyidik masih mendalami motif dan tujuan tindakan ter

Pigai Sebut Dugaan Penyadapan Prabowo sebagai Pengkhianatan Negara

Pigai Sebut Dugaan Penyadapan Prabowo sebagai Pengkhianatan Negara

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengecam dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer