Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Korban Penggerebekan Narkoba Palsu Lapor ke Denpom dan Polda Kepri, Ngaku Rugi Rp300 Juta

Tunggul Manurung • Senin, 3 November 2025 | 16:15 WIB

Photo
Photo

batampos— Kasus perampokan dan pemerasan berkedok penggerebekan narkoba kembali mencoreng nama aparat penegak hukum. Seorang warga Botania 1, Batam Kota, bernama Budianto Jauhari menjadi korban dalam aksi brutal yang dilakukan oleh sekelompok orang berpakaian preman yang mengaku sebagai anggota Badan Narkotika Nasional (BNN). Kejadian itu berlangsung pada Sabtu (16/10) malam, dengan kerugian mencapai Rp300 juta.

Budianto menceritakan, malam itu ia sedang bermain biliar di rumahnya bersama enam orang teman. Tiba-tiba, sekitar tujuh hingga delapan orang tak dikenal masuk secara paksa.

“Mereka todong pistol, langsung borgol saya dan teman-teman. Katanya dari BNN. Saya trauma sekali, diperas habis-habisan. Bahkan CCTV rumah saya dipaksa mereka hapus malam itu,” ujarnya dengan nada gemetar, Senin (3/11), di depan Markas Denpom 1/6 Batam di Baloi.

Menurut Budianto, salah satu pelaku sempat mengancam akan menembaknya jika tidak menyerahkan uang “damai” sebesar Rp1 miliar. Dalam keadaan takut dan panik, terutama karena istrinya yang sedang hamil tua, ia akhirnya menuruti permintaan tersebut.

“Saya hanya bisa pinjam uang Rp300 juta ke abang ipar. Istri saya sampai sekarang trauma berat, minta pindah rumah karena merasa terus diawasi. Bahkan di CCTV, saya lihat masih ada polisi yang mantau,” katanya.

Kuasa hukum korban, Deni Kresianto Tampubolon, membenarkan bahwa kliennya menjadi korban aksi pemerasan oleh sejumlah oknum yang diduga berasal dari dua institusi berbeda. Ada tujuh orang oknum anggota TNI dan satu perwira polisi.

“Kejadiannya tanggal 16 November jam 10 malam. Sekitar delapan oknum mengaku dari BNN datang ke rumah klien kami. Diduga satu berasal dari Polisi Militer dan satu dari Polda Kepri,” ujar Deni, Senin (3/11).

Deni menjelaskan, pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Denpom 1/6 Batam dengan dugaan tindak pidana pemerasan dan ancaman kekerasan, sebagaimana diatur dalam Pasal 368 dan 369 junto Pasal 55 KUHP. “Kami juga akan membuat laporan tambahan ke Polda Kepri agar kasus ini ditangani secara menyeluruh. Karena pada dasarnya, hukum harus ditegakkan oleh aparat, bukan disalahgunakan untuk mencari keuntungan pribadi,” tegasnya.

Menurut kuasa hukum, modus yang digunakan para pelaku sangat rapi. Saat itu, pintu rumah korban sedikit terbuka, sehingga para pelaku langsung masuk dan menodongkan senjata. Mereka kemudian memborgol korban dan beberapa saksi di tempat kejadian.

“Mereka sempat minta izin menggeledah ke lantai dua, tapi ditolak karena istri klien kami sedang hamil tua. Setelah itu, ancaman mulai keluar. Klien kami dipaksa membayar Rp1 miliar, tapi karena tidak mampu, akhirnya hanya bisa menyerahkan Rp300 juta lewat dua kali transfer,” jelas Deni.

Deni menambahkan, uang tersebut merupakan pinjaman darurat yang diambil korban dari keluarganya untuk menyelamatkan diri dan istri. “Bayangkan, orang dalam kondisi terancam nyawa harus meminjam uang demi keselamatan. Ini jelas penyalahgunaan kewenangan yang sangat serius,” ujarnya.

Selain melaporkan ke Denpom, pihak korban juga akan menyerahkan bukti digital, termasuk pesan singkat dari salah satu oknum yang menawarkan “jasa keamanan” pascakejadian. “Pesan itu jelas menunjukkan pola pemerasan sistematis. Ada oknum yang mengatakan siap melindungi asal diberi imbalan Rp30 juta per bulan. Ini sangat mencederai institusi penegak hukum,” ujar Deni lagi.

Sementara itu, pihak Denpom 1/6 Batam membenarkan telah menerima laporan dari korban. Sejumlah petugas di pos penjagaan mengatakan, berkas laporan sudah masuk dan sedang diproses.

“Pimpinan masih sibuk, tapi laporan sudah diterima dan akan ditindaklanjuti,” ujar salah satu anggota jaga Denpom saat dikonfirmasi, Senin sore.

Budianto berharap kasus ini diusut tuntas dan menjadi pelajaran bagi aparat agar tidak menyalahgunakan wewenang. “Saya hanya ingin keadilan. Saya tidak tidur nyenyak sejak malam itu. Kalau aparat bisa seenaknya menodong rakyat, di mana lagi kita mencari perlindungan?” ucapnya lirih sebelum meninggalkan Markas Denpom Batam. (*)

Editor : Tunggul Manurung
#penggerebekan narkoba palsu #denpom batam