Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Tumpahan Sludge Oil Dangas Batam: Kuasa Hukum Akui Ada Pencemaran

Muhammad Syahban • Senin, 16 Februari 2026 | 13:47 WIB
Kapal LCT Mutiara Garlib Samudera saat karam di perairan Dangas, Sekupang, awal Februari lalu. Kuasa hukum perusahaan tak menampik terjadi pencemaran limbah akibat kasus tersebut. F. Istimewa
Kapal LCT Mutiara Garlib Samudera saat karam di perairan Dangas, Sekupang, awal Februari lalu. Kuasa hukum perusahaan tak menampik terjadi pencemaran limbah akibat kasus tersebut. F. Istimewa

batampos   - Penanganan kasus tumpahan limbah sludge oil di perairan Dangas yang melibatkan kapal LCT Mutiara Garlib Samudera masih terus bergulir. Meski insiden telah berlangsung lebih dari dua pekan, proses penyelidikan serta pendataan dampak lingkungan belum rampung.

Kuasa hukum PT Mutiara Haluan Samudra dan PT Jagat Prima Nusantara, Erlan Jaya Putra, mengakui hasil uji sampel menunjukkan adanya pencemaran laut. Namun, ia menegaskan dampaknya tidak meluas seperti yang disebut sejumlah pihak.

“Hasilnya memang terjadi pencemaran. Tapi tidak meluas sekali,” ujar Erlan saat dihubungi Batam Pos, Minggu (15/2).

Menurutnya, pihak perusahaan tetap berkomitmen mengikuti proses hukum dan penyelidikan yang tengah dilakukan aparat serta instansi terkait. Pendataan dampak terhadap lingkungan maupun aktivitas nelayan juga masih berlangsung.

Sementara itu, sejumlah pihak sebelumnya mendesak penanganan serius atas dugaan pencemaran di perairan Dangas, termasuk permintaan kajian menyeluruh terhadap dampak limbah terhadap ekosistem laut dan mata pencaharian nelayan.

Hingga kini, penyelidikan masih berjalan untuk memastikan skala pencemaran, tanggung jawab pihak terkait, serta langkah pemulihan lingkungan pasca-insiden.


BACA SELENGKAPNYA DI harian.batampos.co.id

Editor : Jamil Qasim