batampos – Satlantas Polresta Barelang menindak 34 sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dalam razia cipta kondisi (cipkon), Sabtu (15/2) malam lalu. Kendaraan tersebut juga sebagian tidak dilengkapi dokumen resmi.
Penindakan difokuskan di sejumlah ruas jalan yang kerap dijadikan lokasi balap liar saat malam akhir pekan. Razia ini merupakan tindak lanjut atas keluhan masyarakat terkait kebisingan knalpot brong dan aktivitas balap liar.
Kaur Bin Ops Satlantas Polresta Barelang, Iptu Yudhi Patra, mengatakan kegiatan tersebut merupakan operasi rutin untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas).
“Kegiatan ini rutin digelar pada malam akhir pekan guna mencegah pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.
Dalam razia tersebut, petugas menggunakan sistem tilang elektronik (ETLE) mobile. Seluruh kendaraan pelanggar diamankan ke Mapolresta Barelang, sementara knalpot brong disita dan akan dimusnahkan.
Selain penindakan, petugas juga memberikan edukasi kepada pengendara agar mematuhi aturan lalu lintas.
Pengendara dapat mengambil kembali kendaraannya dengan syarat mengganti knalpot sesuai standar pabrikan dan melengkapi dokumen kendaraan.
“Motor bisa diambil setelah memenuhi persyaratan. Namun knalpot brong tetap disita dan dimusnahkan,” tegasnya.
Kasatlantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo, menambahkan razia ini juga bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat menjelang Operasi Ketupat 2026.
“Harapannya, tercipta situasi lalu lintas yang aman, nyaman, dan selamat,” katanya. (*)
Editor : M Tahang