batampos – Polsek Batuaji meningkatkan patroli di sejumlah titik rawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), menyusul kebakaran yang melanda kawasan Mata Kucing selama lima hari beberapa waktu lalu.
Sejumlah lokasi yang menjadi fokus patroli antara lain kawasan Mata Kucing, Tanjung Uncang, dan Bukit Daeng. Polisi juga menyasar area permukiman yang berdekatan dengan lahan kosong dan hutan.
Kapolsek Batuaji, AKP Bayu Rizki Subagyo, mengatakan patroli dilakukan sekaligus untuk mengedukasi masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar.
“Tindakan pembakaran lahan sangat dilarang. Untuk itu kami terus melakukan patroli dan mengimbau masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, warga juga diminta tidak membuang puntung rokok sembarangan atau meninggalkan api menyala di kawasan hutan dan lahan kering.
“Jangan buang puntung rokok sembarangan. Mari jaga lingkungan bersama, karena kebakaran dapat mengancam kesehatan, lingkungan, dan permukiman warga,” kata Bayu.
Sebelumnya, kebakaran di kawasan Mata Kucing, tepatnya di belakang Taman Lestari, Kibing, sempat mendekati rumah warga. Peristiwa tersebut mendorong peningkatan pengawasan di lokasi-lokasi rawan.
Bayu menegaskan, pelaku pembakaran lahan dapat dijerat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 78 ayat (3).
“Ada sanksi pidana bagi yang sengaja membakar lahan,” tegasnya.
Ia juga meminta masyarakat segera melapor jika menemukan titik api agar kebakaran dapat ditangani sebelum meluas.
“Kami mengimbau masyarakat, jika melihat titik api segera melapor untuk mencegah kebakaran meluas,” tutupnya. (*)
Editor : Jamil Qasim