batampos - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri melalui Subdit IV berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan bibit benih lobster jenis pasir dan puluhan ekor anak buaya muara ke luar negeri serta dua ekor satwa dilindungi yakni binturung. Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan tiga tersangka, Kamis (30/5).
Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Putu Yudha Prawira, mengatakan, tiga tersangka diamankan beserta barang buktinya yaitu 1.500 bibit benih lobster jenis pasir dan 52 ekor anak buaya muara.
Kasus penyelundupan benih lobster ini terjadi pada Selasa (28/5). HK, warga Lampung, diamankan polisi di Pelabuhan Sekupang setelah terbukti membawa 1.500 benih lobster di dalam sebuah koper yang akan diselundupkan ke luar negeri.
“Lobster ini berasal dari Pelabuhan Ratu kemudian melalui perjalanan beberapa kota seperti Lampung, Palembang, Tembilahan, dan Batam, atas perintah satu pelaku yang sedang kami kejar,” kata Putu.
Modus yang digunakan adalah jaringan dengan mata rantai yang terputus, artinya dari satu kota ke kota lain dibawa oleh orang yang berbeda. “Jadi yang menyerahkan lobster ini dan yang membawa hingga kemari juga orang yang berbeda-beda,” terangnya.
Pihaknya masih mendalami perkara ini. Dari pemeriksaan, para tersangka diupah Rp3 juta, sementara harga satu benih lobster jenis pasir adalah Rp100 ribu.
Putu menambahkan, untuk kasus konservasi sumber daya alam dan ekosistem yaitu jenis anak buaya muara sebanyak 52 ekor didapat dari Tembilahan, Riau. Polisi menangkap dua orang pelaku: Mr dan IR.
“Pelaku diamankan di Pelabuhan Tanjungriau, dan mengaku buaya itu bakal diselundupkan ke Thailand, yang memiliki nilai ekonomis tinggi mencapai Rp150 juta secara keseluruhan,” sebut Putu.
Dari pemeriksaan, pelaku menggunakan jalur laut dari Tembilahan, Riau, ke Batam lalu ke Malaysia dan Thailand. “Jadi, anak buaya tersebut kami akan dititipkan ke penangkaran BKSDA, dan kedua pelaku dikenakan pasal yang disangkakan 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 UU no 5 1990 ancaman 5 tahun dan denda 100 juta,” terangnya.
Lalu untuk satwa yang dilindungi yaitu jenis dua ekor binturung jantan dan betina milik RS yang berada di Sekupang, Batam. Pemilik tidak mengetahui bahwa hewan tersebut adalah satwa yang dilindungi.
“Hewan ini diamankan dan akan dititipkan ke BKSDA. Kemudian terhadap pemilik tidak kami proses sebab dia telah memelihara hewan tersebut dari kecil dan memiliki niat baik untuk diserahkan ke intansi berwenang,” tutupnya. (*)
Editor : Putut Ariyotejo