batampos– Isu tenaga kerja asing (TKA) kembali mencuat di tengah masyarakat Kota Batam, khususnya setelah pihak Imigrasi Batam bersama Polda Kepri menggelar operasi gabungan "Wira Waspada" dan mengamankan 23 warga negara asing (WNA) yang diduga bekerja secara ilegal.
Kondisi ini menambah kekhawatiran masyarakat, khususnya pencari kerja lokal yang merasa makin tersisih oleh keberadaan pekerja asing.
Tak hanya di sektor industri atau jabatan teknis, para TKA kini juga mulai terlihat mengisi posisi sebagai buruh bangunan.
Masyarakat mempertanyakan mengapa pekerjaan yang seharusnya menjadi ladang penghidupan bagi warga lokal justru diberikan kepada pekerja asing, terutama dalam proyek-proyek besar yang berlangsung di Batam.
Di kawasan wisata Marina, sejumlah warga menyebut ada buruh bangunan asal Tiongkok yang bekerja tanpa kemampuan bahasa Indonesia maupun Inggris.
“Mega proyek di Marina itu, buruh bangunannya ada juga dari Tiongkok. Tak bisa bahasa Indonesia, Inggris pun tidak. Padahal, banyak warga sini yang bisa kerja. Kenapa harus pakai pekerja asing?” ujar Muklis, warga Marina yang pernah bekerja di proyek tersebut.
Hal serupa juga terjadi di kawasan industri dan galangan kapal Tanjunguncang. Sejumlah pekerja lokal mengeluhkan posisi mereka tergeser oleh TKA, bahkan untuk pekerjaan seperti pengelasan.
“Kalau teknisi yang memang kita tak bisa, bolehlah. Tapi ini ngelas pun harus orang luar. Seolah tak ada lagi orang Batam yang bisa kerja,” ujar Junaidi, warga Tanjunguncang.
Mereka mempertanyakan komitmen pemerintah dan pengusaha dalam memprioritaskan tenaga kerja lokal. Di tengah angka pengangguran yang terus membengkak dan membludaknya pencari kerja di berbagai penjuru Batam, masuknya TKA untuk posisi non-teknis dinilai sebagai kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat.
Kondisi ini memunculkan keresahan baru. Banyak warga menduga bahwa para TKA tersebut tidak hanya bekerja secara legal, tetapi juga ada yang menggunakan visa kunjungan untuk bekerja. Dugaan ini terbukti saat Imigrasi Batam mengamankan 23 WNA dalam operasi selama April hingga Mei 2025 lalu.
Kepala Imigrasi Batam, Hajar Aswad, membenarkan bahwa para WNA tersebut terbukti menyalahgunakan izin tinggal dan visa kunjungan untuk bekerja secara ilegal. Saat ini, mereka tengah menjalani proses hukum dan akan dideportasi setelah proses administrasi selesai.
Baca Juga: Kasus Penggiat Medsos Batam Yusril Koto dalam Tahap Pelengkapan Berkas
Keluhan masyarakat terhadap TKA yang menggantikan posisi buruh lokal bukan lagi isapan jempol. Masyarakat menuntut ketegasan dari pemerintah daerah maupun pusat dalam menertibkan penggunaan tenaga asing di Batam, terutama untuk pekerjaan yang sebenarnya masih bisa dikerjakan oleh warga lokal.
Dengan tingginya tingkat pengangguran dan kesulitan mencari lapangan pekerjaan, warga berharap agar pemerintah lebih tegas dalam melakukan pengawasan serta mendahulukan kepentingan tenaga kerja lokal. Jika tidak segera ditangani, keresahan ini dikhawatirkan akan menimbulkan gejolak sosial yang lebih besar di masa mendatang. (*)
Editor : Tunggul Manurung