Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Disnakertrans Kepri Selidiki Unsur Kelalaian kasus Kebakaran MT Federal II di Galangan Kapal PT ASL Tanjunguncang, Batam

Rengga Yuliandra • Kamis, 26 Juni 2025 | 09:00 WIB

Lokasi galangan Kapal PT ASL Tanjunguncang, Batam.
Lokasi galangan Kapal PT ASL Tanjunguncang, Batam.

batampos - Kebakaran hebat terjadi di dalam kapal MT Federal II bertipe Floating Storage & Offloading (FSO) yang sedang menjalani perawatan di galangan kapal PT ASL Shipyard, Tanjunguncang, Selasa (24/6) siang. Insiden tragis itu menewaskan empat orang pekerja dan melukai lima orang lainnya.

Kejadian bermula sekitar pukul 14.15 WIB. Api dilaporkan muncul dari dalam badan kapal yang sedang bersandar untuk perbaikan. Kapal ini sebelumnya sempat tercatat berhenti di Pelabuhan Batu Ampar sebelum akhirnya masuk ke galangan PT ASL.

Data dari laman pelacakan kapal Vesselinfinder tertera bahwa kapal yang terbakar adalah MT Federal II dengan nomor IMO 8818946. Sebagai kapal FSO, Federal II berfungsi menampung minyak atau gas dari kapal produksi di laut, sebelum dipindahkan ke tanker lain.

Baca Juga: Batam Juara Umum STQH XI Tingkat Provinsi Kepri

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepri, Diky Wijaya, menyebut telah menurunkan tim untuk menyelidiki kejadian itu. Ia mengonfirmasi adanya empat korban tewas dan lima pekerja lainnya mengalami luka bakar.

“Kemarin kami sudah turun ke lokasi dan berkoordinasi dengan manajemen. Kami juga menanyakan soal kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan para korban. Alhamdulillah, semuanya terdaftar,” kata dia, Rabu (25/6).

Penyelidikan mendalam tengah dilakukan untuk mengetahui penyebab pasti kebakaran. Salah satu aspek yang menjadi fokus adalah kelengkapan dan pelaksanaan SOP keselamatan kerja di lokasi.

“Kami akan memberikan tindakan setelah mereview kejadian tersebut, apakah ada kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh pihak perusahaan,” ujar Diky.

Sanksi administratif hingga pidana ketenagakerjaan bisa saja dijatuhkan jika ditemukan unsur kelalaian. Namun, untuk sementara ini, Disnakertrans Kepri belum dapat menyimpulkan temuan awal.

“Pasti nantinya ada sesuatu yang kita berikan karena ini menyangkut nyawa. Sanksi bisa berupa peringatan keras atau lebih lanjut jika ada pelanggaran berat,” katanya.

Baca Juga: Lewat Buku Muatan Lokal PAUD dan Nonformal, Dekranasda Lingga Sebut Ini Langkah Nyata Menuju Generasi Cinta Daerah

Pihaknya akan melakukan olah TKP begitu polisi membuka garis pengaman. Pengawasan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Disnakertrans akan turun langsung untuk memastikan semua aspek investigasi terpenuhi.

“Kemarin kami ingin masuk ke lokasi, tapi masih dipasang police line. Kami tunggu kesempatan untuk masuk dan menyelidiki langsung agar bisa ambil keputusan,” ujar Diky. (*) 

Editor : Tunggul Manurung
#galangan kapal pt asl #batam #kebakaran kapal