Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Kasus Penganiayaan ART di Batam, Kapolresta: Dua Tersangka Ditahan

Yofie Yuhendri • Kamis, 26 Juni 2025 | 11:20 WIB
R, majikan korban sebagai pelaku utama penganiayaan ART.
R, majikan korban sebagai pelaku utama penganiayaan ART.

batampos - Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin memastikan proses hukum kasus penganiayaan Intan, Asisten Rumah Tangga (ART) di rumah elit kawasan Sukajadi, Batam Kota tetap berjalan. Saat ini, kedua pelaku, Rosalina, 42 dan Merlin, 20, ditahan di Mapolresta Barelang.

“Kita tetapkan dua tersangka dan lakukan penahanan. Baik majikannya itu, dan teman ART,” ujarnya, Rabu (25/6).

Zaenal menegaskan kasus ini menjadi atensi. Sebab, saat video kondisi korban babak belur beredar, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

“Kita langsung proses,” tegasnya.

Zaenal menjelaskan pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Disinggung kondisi Intan, Zaenal mengatakan korban mulai membaik dan masih menjalani perawatan.

“Korban masih dirawat dan kasus ini terus kita kembangkan,” ungkapnya.

Sementara Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian mengatakan dalam kasus ini pihaknya menahan dua orang tersangka.

“Sampai saat ini pemeriksaan terus berlanjut. Berdasarkan fakta penyidikan, untuk sementara dua tersangka,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Barelang menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penganiayaan Intan, Asisten Rumah Tangga (ART) di rumah elit kawasan Sukajadi, Batam Kota. Kedua pelaku yakni Rosalina majikan korban, dan Merlin, rekan kerja sesama ART.

Penganiayaan ini berawal dari kelalaian korban bekerja. Saat itu, korban lupa menutup pintu kandang hewan peliharaan majikannya. (*)

 



Editor : Ahmadi Sultan
#penganiayaan art