batampos– Pakaian, sepatu, hingga aksesoris bekas yang selama ini menjadi pilihan masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah di Batam mulai sulit ditemukan di lapak pedagang seken maupun pasar kaget.
Dalam beberapa pekan terakhir, pedagang mengaku kesulitan mendapatkan pasokan barang bekas impor yang biasa masuk dari luar negeri. Kondisi ini terjadi seiring dengan meningkatnya pengawasan dan penertiban oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Bagi sebagian warga Batam, barang bekas bukan sekadar pilihan ekonomi, tetapi juga cara untuk mendapatkan produk bermerek dengan harga terjangkau.
“Kalau beli baru, kadang tidak sanggup. Harga sepatu atau baju bermerk itu kan mahal. Barang bekas lah yang bisa terjangkau. Tapi sekarang hampir tak ada lagi barangnya,” ujar Arman, warga Batuaji.
Kelangkaan tersebut mulai terasa terutama di kawasan Batuaji dan Sagulung, yang selama ini dikenal sebagai pusat perdagangan barang bekas. Pasar seken yang biasanya ramai kini tampak lebih lengang, dan lapak pedagang tidak lagi dipenuhi pilihan barang. “Ini sisa-sisa saja, stok baru tak masuk lagi. Karena sekarang ketat, barang dari luar banyak yang ditangkap,” kata Jamil, salah satu pedagang pakaian seken di Batuaji.
Sebelumnya, Bea Cukai Batam telah melakukan pemusnahan terhadap ribuan koli pakaian bekas dan barang sejenis hasil penindakan kepabeanan. Barang-barang tersebut berstatus Barang Milik Negara dan dimusnahkan bersama komoditas ilegal lainnya dalam kegiatan pemusnahan resmi.
Dalam pemusnahan tersebut, terdapat 2.297 koli pakaian bekas (ballpress) yang dimusnahkan karena termasuk barang impor ilegal yang tidak memenuhi ketentuan serta dinilai dapat membahayakan kesehatan konsumen. Jumlah ini merupakan bagian dari total 136 ton barang hasil penindakan Bea Cukai Batam sepanjang tahun.
Kementerian Keuangan sendiri telah menegaskan bahwa masuknya barang bekas impor, terutama pakaian dan sepatu, merupakan pelanggaran karena berpotensi membawa risiko bakteri dan tidak melalui proses sterilisasi. Selain itu, maraknya perdagangan barang bekas impor dinilai dapat mematikan industri tekstil dan produksi alas kaki dalam negeri yang menyerap banyak tenaga kerja.
Pengawasan terhadap barang bekas impor saat ini tidak hanya dilakukan di pelabuhan, tetapi juga hingga jalur distribusi ke pedagang dan lokasi penyimpanan. Pemeriksaan kontainer kini diperketat, termasuk penelusuran terhadap marketplace dan penjualan online yang kian marak menawarkan barang seken impor.
Dampak penertiban ini membuat sebagian pedagang kecil mengaku terdesak. Beberapa mempertimbangkan untuk mengalihkan usaha ke komoditas lain. “Kalau begini terus, mungkin saya jual pakaian lokal saja. Tapi ya, harganya beda, peminatnya juga beda,” keluh Jamil.
Meski begitu, Bea Cukai menegaskan langkah ini bukan ditujukan untuk mematikan usaha pedagang kecil, melainkan menutup jalur masuk barang ilegal yang tidak melalui prosedur yang benar. Penertiban dilakukan untuk menjaga kesehatan konsumen, melindungi industri dalam negeri, dan memastikan tata niaga yang adil. (*)
Editor : Tunggul Manurung