Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Polisi Dalami Dugaan TPPO di Balik Pembunuhan Putri, Sepak Terjang Agency Ikut Disorot  

Eusebius Sara • Selasa, 2 Desember 2025 | 11:00 WIB

 

Rumah yang jadi lokasi tempat diduga penganiayaan lc.
Rumah yang jadi lokasi tempat diduga penganiayaan lc.

batamposPolsek Batuampar tidak hanya memproses kasus pembunuhan berencana terhadap Dwi Putri Aprilian Dini (25), tetapi juga mulai mendalami dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta praktik ilegal yang diduga dilakukan agency tempat korban berada sebelum tewas.

 Kapolsek Batuampar, Kompol Amru Abdullah, menyampaikan bahwa penyidik menemukan sejumlah indikasi yang mengarah pada pola eksploitasi, meski penanganan awal tetap difokuskan pada perkara pembunuhan.

 Kompol Amru menegaskan bahwa penyidikan lanjutan terkait dugaan TPPO dan praktik perekrutan bermasalah akan dilakukan setelah konstruksi hukum pembunuhan berencana terhadap empat tersangka selesai.

 Baca Juga: Kecelakaan Tragis di Bintan, Pemotor Putus Kaki

Tahap pertama kami fokus pada pembunuhan. Setelah itu barulah kami dalami dugaan lain, termasuk kalau ada indikasi perdagangan orang atau pelanggaran dalam operasional agency tersebut,” ujarnya.

 Menurut Kapolsek, beberapa temuan awal dari keterangan saksi dan keluarga korban menunjukkan adanya kemungkinan korban tidak sepenuhnya memahami jenis pekerjaan yang ditawarkan kepadanya. Dugaan bahwa korban dijebak atau diarahkan ke lingkungan kerja tertentu tanpa kejelasan menjadi salah satu fokus pendalaman penyidik.

 “Kami tidak ingin terburu-buru berspekulasi, tetapi indikasi itu ada dan tetap kami kaji,” katanya.

 Sepak terjang agency tersebut kini turut menjadi sorotan, terutama setelah terkuak bahwa sejumlah pengurusnya terlibat langsung dalam penyiksaan dan upaya menghilangkan jejak kematian korban.

Polisi menduga modus perekrutan, penempatan, hingga pengawasan pekerja di tempat tersebut tidak berjalan sesuai ketentuan, dan sangat mungkin melanggar hukum. “Jika ada perizinan yang tidak sesuai atau praktik perekrutan yang menyimpang, itu akan diproses,” tambah Kompol Amru.

Baca Juga: Sadis Tiga Hari Disiksa, Empat Tersangka Pembunuhan Putri Ditahan Polisi  

 Penyidik juga disebut menelusuri kemungkinan adanya korban lain yang pernah mengalami kekerasan atau tekanan serupa. Hal ini dilakukan dengan memeriksa catatan internal agency, percakapan digital, rekaman CCTV yang sempat dilepas tersangka, serta keterangan dari para pekerja yang pernah berada di lokasi tersebut.

 “Kami harap masyarakat yang mengetahui informasi dapat membantu proses penyelidikan,” kata Kapolsek.

 Sementara itu, kasus pembunuhan berencana terhadap Putri terus berjalan dengan cepat. Empat tersangka; Wilson Lukman, Anik Istiqomah, Putri Eangelina, dan Salmiati, telah resmi ditahan dan dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup. Penyidik menegaskan bahwa seluruh rangkaian kekerasan terhadap korban telah masuk dalam rekonstruksi dan diperkuat dengan hasil autopsi forensik.

 Kompol Amru memastikan bahwa penyelidikan tidak akan berhenti pada empat tersangka tersebut. Jika penyidik menemukan keterlibatan pihak lain, baik sebagai pelaku kekerasan, penyedia fasilitas, maupun pihak yang mendapatkan keuntungan dari eksploitasi korbanmaka mereka akan diproses sesuai hukum.

 “Kami pastikan semua aspek diperiksa. Tidak ada yang kami tutupi,” tegasnya.

 Masyarakat di sekitar lokasi kejadian kini memberikan dukungan penuh terhadap langkah aparat penegak hukum. Mereka berharap penyelidikan dapat membuka seluruh praktik gelap yang selama ini ditengarai berlangsung di balik operasional agency tersebut, sehingga keadilan bagi Putri dapat ditegakkan dan potensi korban lain dapat dicegah. (*)

 

Editor : Tunggul Manurung
#penganiayaan #lc #agency