batampos - Pedagang di kawasan Pelabuhan Tarempa, Siong Song, meluruskan informasi yang menyebut dirinya masih menjual minuman beralkohol (mikol).
Klarifikasi itu ia sampaikan saat ditemui Batam Pos pada Sabtu (6/12) malam. “Saya sekarang sudah tidak jual mikol lagi. Kita taati aturan yang berlaku. Sebelum izin keluar, saya tidak akan jual,” tegasnya.
Ia menyebut pedagang lain seperti Ban Hong dan Eny Dedek juga sudah tidak berjualan lagi. Penjualan terakhir dilakukan hanya untuk menghabiskan stok yang sebelumnya sempat disita Satpol PP dan kemudian dikembalikan.
“Habis itu nggak ada jual lagi. Kita ikuti aturan,” ujar Siong.
Siong menegaskan, mikol yang masih beredar di wilayah Tarempa belakangan ini bukan berasal dari dirinya. Ia juga mengklarifikasi bahwa pada saat penggeledahan kapal KM Alferro yang membawa mikol dari Kijang, tidak ditemukan barang miliknya.
“Waktu itu orang tua saya meninggal, jadi saya tidak hiraukan penangkapan mikol. Saya disuruh tanda tangan di Satpol, ya saya tanda tangan saja. Barang saya rupanya tidak ada,” jelasnya.
Saat ini Siong tengah mengurus izin penjualan resmi. Namun proses tersebut terkendala aturan baru dalam Permendag Tahun 2025 yang mensyaratkan penjualan minuman beralkohol hanya untuk usaha berbadan hukum PT dan minimal kategori supermarket atau swalayan.
“Semoga ada kebijakan dari Pak Bupati untuk kita bisa kembali menjual,” ucapnya. (*)
Editor : Tunggul Manurung