Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

BP Batam Segel Kawasan Reklamasi Tak Berizin  

Arjuna • Rabu, 10 Desember 2025 | 11:00 WIB

 

Photo
Photo
batampos- BP Batam tengah menertibkan sejumlah aktivitas reklamasi dan cut and fill yang tersebar di beberapa titik di Kota Batam.

Direktur Pengendalian Pengelolaan Lahan, Pesisir, dan Reklamasi BP Batam, Denny Tondano, memastikan, pihaknya telah turun ke lapangan dan memanggil pemilik lahan untuk mengklarifikasi izin yang dimiliki.

Dia mengungkapkan, salah satu temuan berada di wilayah Tanjung Buntung, Bengkong. Lokasi tersebut merupakan lahan bekas sitaan kejaksaan yang telah dialokasikan kembali. Beberapa waktu lalu, tim BP Batam meninjau lokasi, tapi pemilik lahan tidak berada di tempat.

Baca Juga: Drama Akuisisi Warner Bros, Paramount Ajukan Tender Offer Tunai Terbesar di Industri Hiburan

“Kami sudah undang pemiliknya untuk datang ke kantor. InsyaAllah hari ini atau besok mereka datang membawa perizinan yang ada, yang akan kami periksa terlebih dahulu. Nama perusahaannya nanti saya cek lagi,” katanya, Selasa (9/12).

Luas reklamasi di Tanjung Buntung belum dapat dipastikan karena pengukuran baru akan dilakukan setelah dokumen izin diserahkan. “Kalau izinnya lengkap, kami tinggal cek ke lokasi apakah sesuai luasannya dan aspek lainnya. Yang penting kita evaluasi dengan baik sesuai alurnya,” tambahnya.

Sementara itu, untuk reklamasi di Tanjung Piayu, BP Batam menyatakan lokasi itu telah diperiksa dan dipastikan belum memiliki izin. Karena itu, BP Batam telah menyegel kawasan tersebut dan melarang semua aktivitas di lokasi.

“Kami sedang menghitung luas kawasan yang direklamasi. Tim sedang disiapkan untuk turun kembali,” kata Denny.

Di kawasan lain, aktivitas cut and fill di Bukit Kemuning, Tanjung Piayu, juga masuk dalam pantauan BP Batam. Tim BP Batam telah diturunkan, namun laporan resmi dari lapangan belum diterima.

Baca Juga: Perkuat Kerja Sama Internasional, IBA dan APKASI Dorong Investasi Asing untuk Pembangunan Daerah

“Nanti saya cek lagi perkembangan laporan tersebut,” ujar dia.

Secara tegas BP Batam memastikan seluruh aktivitas reklamasi dan cut and fill harus mengantongi izin sebelum dilakukan, untuk memastikan kesesuaian dengan tata ruang serta mencegah kerusakan lingkungan di kawasan pesisir dan perbukitan Batam. (*)

 

 

 

Editor : Tunggul Manurung
#lahan reklamasi