Meski tragedi itu telah berlalu lebih dari satu bulan, proses hukum masih berjalan alot, sementara harapan publik agar kasus segera terang benderang belum berujung pada penetapan tersangka.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang memastikan penyidikan terus dilakukan dengan mengedepankan kecermatan pembuktian.
Baca Juga: Drama Akuisisi Warner Bros, Paramount Ajukan Tender Offer Tunai Terbesar di Industri Hiburan
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian, menyampaikan bahwa pihaknya kini fokus menguji kembali seluruh alat bukti yang dikumpulkan, serta mencocokkannya dengan keterangan saksi yang telah diperiksa.
Hngga Selasa (9/12), penyidik telah memeriksa 47 saksi, mulai dari jajaran manajemen inti PT ASL, pengawas, mandor, hingga pekerja subkontraktor yang terlibat langsung dalam proyek perbaikan kapal Federal II.
“Sudah 47 saksi kita mintai keterangan,” tegasnya.
Selain saksi-saksi lapangan, penyidik juga menghadirkan tiga saksi ahli dari bidang yang berbeda yakni ahli forensik, ahli keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta ahli pidana. “Sudah tiga ahli, dan yang terbaru adalah saksi ahli pidana,” jelas Debby.
Dengan serangkaian pemeriksaan itu, Debby memastikan status penanganan kasus sudah naik ke tahap penyidikan (sidik). Namun ia menegaskan penyidik belum dapat menentukan tersangka hingga seluruh alat bukti dan hasil analisis laboratorium forensik terverifikasi secara hukum. “Sudah naik sidik. Untuk tersangka belum,” tegasnya.
Debby membenarkan bahwa hasil pemeriksaan Labfor Polri sudah diterima penyidik, namun belum dapat dipublikasikan ke publik.
Baca Juga: BPS: Kinerja Logistik Batam Berubah: Pasokan Masuk Tinggi, Distribusi Keluar Melambat
“Itu nanti saja disampaikan saat penetapan,” ujarnya singkat.
Di sisi lain, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri menyatakan bahwa pengawasan terhadap PT ASL Shipyard masih berlangsung. Kepala Disnakertrans Kepri, Diky Wijaya, membenarkan bahwa perusahaan sempat dihentikan sementara operasionalnya pasca insiden karena ditemukan indikasi pelanggaran K3.
Namun setelah perusahaan memenuhi sejumlah standar pengamanan tambahan, PT ASL kini kembali diizinkan beroperasi. “Mereka sudah melengkapi alat deteksi antisipasi musibah, menghadirkan ahli K3, hingga konsultan pengawas independen. Itu yang kita minta agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar Diky.
Meski begitu, publik masih menunggu langkah hukum lebih lanjut, terutama penetapan tersangka atas tragedi Federal II yang merenggut 14 nyawa pekerja. Kasus ini kini menjadi indikator penting dalam penegakan standar keselamatan kerja industri galangan kapal di Batam, apakah akan memberikan kepastian hukum atau kembali bergulir tanpa ujung. (*)
Editor : Tunggul Manurung