Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

7 Tahun Menunggu Sertifikat Tak Kunjung Terbit Oleh BTN, Warga Pondok Pratiwi 3 Mengadu ke DPRD Batam

Muhammad Syaban • Jumat, 12 Desember 2025 | 15:21 WIB

 

Ismail, Ketua RT 06 RW 16 Pondok Pratiwi 3
Ismail, Ketua RT 06 RW 16 Pondok Pratiwi 3

batampos - Puluhan warga Pondok Pratiwi 3, RT 06 RW 16, Kelurahan Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang, mendatangi kantor DPRD Kota Batam pada Jumat (12/12) siang. Kedatangan mereka untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan sertifikat rumah yang tak kunjung diterbitkan oleh pihak Bank BTN meski sudah bertahun-tahun melunasi cicilan.

Yusuf, salah seorang warga yang terdampak, mengungkapkan bahwa persoalan ini sudah berlangsung selama tujuh tahun. Dari total rumah yang ada, 13 unit di RT tersebut mengalami masalah serupa.

Ada warga yang sudah lunas, namun sertifikat tak kunjung diterima. Ada pula yang sudah menjalankan KPR bertahun-tahun, tetapi nama pemilik belum tercantum pada dokumen yang seharusnya mereka terima.

“Warga sudah proses KPR melalui BTN, bahkan ada yang sudah lunas lima tahun, empat tahun, tapi sertifikat belum ada sampai sekarang,” ujar Yusuf.

Ia menjelaskan bahwa sebagian besar warga Pondok Pratiwi 3 membeli rumah melalui BTN, namun hanya wilayah RT 06 RW 16 yang bermasalah. Warga merasa dirugikan karena meskipun kewajiban pembayaran telah dipenuhi, hak mereka atas sertifikat tidak diberikan.

Ketua RT 06 RW 16, M. Ismail, mengatakan kedatangan mereka ke DPRD adalah untuk mencari titik terang. Ia menyebut persoalan ini sebenarnya sudah muncul sejak tahun 2013. Ini merupakan kali kedua mereka mengajukan RDP dengan masalah yang sama.

“Dulu kami sudah pernah ke DPRD untuk persoalan fasilitas dan sertifikat yang dipegang BTN. Waktu itu ada solusi, tapi pelaksanaannya terkendala. Sekarang warga kembali mengadu karena sertifikat masih juga belum terbit,” jelas Ismail.

Ia menyebutkan ada berbagai pola pembayaran yang dilakukan warga, mulai dari KPR BTN, pembayaran bertahap, hingga pembayaran lunas langsung. Namun sertifikat tetap tidak diberikan. Yang paling mengherankan, menurutnya, ada sertifikat yang sudah dinyatakan lunas namun justru berada di tangan pihak lain dan bukan di bank.

“Yang bikin tidak masuk akal, ada yang sudah lunas lima tahun tapi sertifikatnya bukan di bank, malah ada di orang lain,” tegasnya.

Ismail menjelaskan, harga rumah bervariasi mulai dari Rp69 juta untuk pembelian tahun 2008–2012, hingga Rp80 juta lebih untuk unit ruko. Tipe rumah juga beragam, dari tipe 27, 36, 45 hingga tipe 48. Total 13 rumah belum memiliki sertifikat, dan tujuh di antaranya merupakan rumah yang sudah lunas pembayaran.

Pihak RT menduga adanya persoalan warisan dari developer lama, yakni Happy Pratiwi Andalas, yang kini sudah tidak beroperasi. Developer tersebut kemudian digantikan oleh pihak lain setelah BTN mengambil alih. Namun sejak pergantian itu, penanganan sertifikat justru semakin tidak jelas arahnya.

“Belum tahu siapa yang bermain. Apakah dari developer lama atau dari BTN. Yang jelas komunikasi dengan developer sudah tidak ada. Semua sudah dialihkan ke BTN,” kata Ismail.

Warga menegaskan bahwa mereka sudah berkali-kali mendatangi BTN untuk menanyakan sertifikat, namun selalu mendapat jawaban serupa: diminta menunggu.

“Sudah sering kami ke BTN. Jawabannya selalu disuruh sabar, sabar, sabar. Tapi sudah lima tahun lebih tidak selesai,” ujar Ismail.

Karena tidak ada kejelasan dan solusi dari BTN, warga memutuskan membawa persoalan ini ke DPRD Batam. Mereka berharap melalui RDP ini, masalah sertifikat yang sudah bertahun-tahun menggantung akhirnya bisa dituntaskan.

“Belum ada solusi dari BTN. Karena itu kami datang ke DPRD agar ada penyelesaian,” kata Ismail. (*)

Editor : Tunggul Manurung
#btn #sertifikat