Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Dewan Pengupahan Berikan Usulan Angka UMK Batam 2026 ke Wali Kota

Rengga Yuliandra • Sabtu, 20 Desember 2025 | 10:02 WIB
Rapat pembahasan UMK Batam Tahun 2026 yang dihadiri seluruh pihak dari Dewan Pengupahan.
Rapat pembahasan UMK Batam Tahun 2026 yang dihadiri seluruh pihak dari Dewan Pengupahan.

batampos - Penentuan Upah Minimum Kota (UMK) Batam tahun 2026 mulai menemukan titik terang. Setelah melalui pembahasan panjang dan maraton, Dewan Pengupahan Kota Batam sepakat menyampaikan usulan kenaikan UMK dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) kepada Wali Kota Batam untuk diteruskan ke Gubernur Kepulauan Riau (Kepri).

Rapat yang berlangsung sejak pukul 09.30 WIB hingga 18.00 WIB tersebut digelar dalam suasana kondusif. Seluruh unsur yang tergabung dalam Dewan Pengupahan mulai dari perwakilan pekerja atau buruh, pengusaha, akademisi, hingga pemerintah mengikuti pembahasan dengan dialog terbuka.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam, Yudi Suprapto, mengatakan penetapan UMK dan UMSK mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Penetapan upah minimum menggunakan formula yang mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta indeks tertentu. Prinsipnya adalah proporsionalitas agar kebutuhan hidup layak pekerja terpenuhi, namun dunia usaha tetap terjaga,” ujar Yudi.

Ia menjelaskan, hasil pembahasan Dewan Pengupahan Kota Batam telah diserahkan kepada Wali Kota Batam untuk dibuatkan rekomendasi resmi. Rekomendasi tersebut rencananya akan dibahas di tingkat provinsi pada Senin (22/12) mendatang, sesuai undangan dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

“Usulan dari buruh dan pengusaha sudah kami akomodir. Insyaallah rekomendasi ini segera disampaikan ke gubernur untuk dibahas lebih lanjut,” katanya.

Dalam rapat tersebut, perbedaan pandangan muncul pada penentuan nilai alfa (α) dalam formula perhitungan upah. Perwakilan pekerja mengusulkan nilai alfa maksimal 0,9, sementara perwakilan pengusaha memilih nilai minimal 0,5. Unsur akademisi dan pemerintah mengusulkan jalan tengah dengan nilai alfa 0,7.

“Rentang alfa yang ditetapkan pemerintah pusat memang antara 0,5 hingga 0,9. Pemerintah daerah harus mengambil posisi seimbang dengan mempertimbangkan masukan buruh dan pengusaha,” jelas Yudi.

Sebagai dasar perhitungan, Dewan Pengupahan menggunakan data Badan Pusat Statistik (BPS). Pertumbuhan ekonomi Batam pada triwulan II tahun 2025 tercatat sebesar 6,66 persen, sementara inflasi tahunan Kota Batam berada di angka 2,82 persen.

Berdasarkan perhitungan tersebut, unsur pemerintah mengusulkan UMK Batam 2026 sebesar Rp5.357.982 atau naik sekitar Rp368 ribu dibandingkan UMK 2025. Sementara usulan dari perwakilan buruh berada di angka Rp5.424.743 atau naik sekitar Rp435 ribu. Adapun usulan dari unsur pengusaha sebesar Rp5.291.221 atau mengalami kenaikan sekitar Rp301 ribu.

Selain UMK, pembahasan juga mencakup UMSK untuk sejumlah sektor usaha di Kota Batam. Usulan sektor-sektor tersebut kini tinggal menunggu persetujuan Gubernur Kepulauan Riau.

Rudi menegaskan, seluruh rangkaian pembahasan berjalan aman dan damai hingga akhir rapat.“Alhamdulillah, pembahasan berjalan tenang, tidak ada gejolak. Semua pihak sama-sama mengedepankan musyawarah,” tutupnya. (*)

Editor : Ahmadi Sultan
#umk batam 2026