Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Ruko Summerland Nongsa Disegel Kejari Batam, Aset Terpidana Kasus Pajak

Yashinta • Jumat, 9 Januari 2026 | 10:50 WIB
Petugas Kejari Batam memasang label dan segel barang rampasan negara di ruko Summerland Blok B1/03A, Kecamatan Nongsa, Batam, Kamis (8/1/2026). F. Yashinta/Batam Pos
Petugas Kejari Batam memasang label dan segel barang rampasan negara di ruko Summerland Blok B1/03A, Kecamatan Nongsa, Batam, Kamis (8/1/2026). F. Yashinta/Batam Pos

batampos – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menyita dan menyegel sebuah ruko di kawasan Summerland, Kecamatan Nongsa, Batam, Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Ruko bernomor Blok B1/03A, Kelurahan Batu Besar, itu merupakan barang rampasan negara dalam perkara tindak pidana perpajakan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Pantauan di lokasi, petugas Kejari Batam memasang label benda sitaan berwarna kuning serta segel kejaksaan di bagian depan ruko. Pada label tersebut tercantum nama terpidana Yelly dengan keterangan dirampas untuk negara.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, ruko di Summerland bukan satu-satunya aset milik Yelly yang dirampas. Kejaksaan juga menyita sejumlah aset lain berupa rumah dan tanah sebagaimana tercantum dalam amar putusan pengadilan.

Warga sekitar mengungkapkan, ruko tersebut sebelumnya sempat dipasangi label sebagai barang sitaan. Namun, label itu diduga pernah dicabut oleh pihak tertentu. Bahkan, di lokasi sempat terpasang spanduk penawaran penjualan ruko.

Saat ini, objek tersebut juga tengah disengketakan secara perdata. Salah satu bank mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Batam karena ruko itu masih tercatat sebagai agunan kredit atas nama terpidana. Perkara perdata tersebut masih berproses dan kini berada pada tahap kasasi di Mahkamah Agung.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, membenarkan penyitaan dan penyegelan ruko tersebut. Menurutnya, tindakan itu dilakukan untuk mengamankan barang bukti perkara pidana yang telah inkrah.

“Ruko itu merupakan barang bukti yang dirampas untuk negara berdasarkan putusan pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap. Memang ada gugatan perdata dari pihak ketiga, tetapi status pidananya sudah final,” ujar Priandi.

Ia menambahkan, pemasangan ulang label sitaan dilakukan agar status hukum aset tetap jelas dan tidak disalahgunakan.

“Label sebelumnya dicopot dan sempat ada spanduk dijual. Karena itu, tim aset turun untuk memastikan dan memasang kembali label barang rampasan negara,” katanya.

Riwayat Perkara

Dalam perkara ini, Yelly terbukti melakukan tindak pidana perpajakan dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap selama periode Januari 2016 hingga Desember 2018.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kepulauan Riau, Yelly terdaftar sebagai wajib pajak di KPP Pratama Batam Utara sejak 18 Juni 2013. Meski tercatat dengan jenis usaha jasa perorangan lainnya, dalam praktiknya Yelly menjalankan usaha katering serta menjadi perantara penjualan sembako dan rokok yang tidak sepenuhnya dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian pajak sebesar Rp961.356.863.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menyatakan Yelly terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perpajakan. Terpidana dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 9 bulan serta pidana denda sebesar Rp2.884.070.589.

Hakim juga memerintahkan perampasan sejumlah aset milik terpidana untuk negara, yakni: Tanah dan bangunan di Kompleks PT Kurnia Mas Maju, Lubukbaja; Ruko Summerland Blok B1/03A, Nongsa; dan rumah di Perumahan The Monde Residence, Bengkong. (*)

Editor : M Tahang
#kejari batam #kasus pajak