Batampos - Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki peluang perjalanan internasional yang semakin luas pada 2026. Merujuk data Passport Index sebanyak 43 negara tercatat memberikan fasilitas Visa on Arrival (VoA) atau bebas visa dengan masa tinggal tertentu bagi pemegang paspor Indonesia.
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kharisma Rukmana, menjelaskan, daftar tersebut bersumber dari passportindex.org dan diperbarui per 12 Januari 2026.
“Berdasarkan Passport Index, terdapat 43 negara yang memberikan fasilitas VoA atau bebas visa bagi paspor Indonesia dengan durasi tinggal yang bervariasi,” ujarnya, Senin (12/1/2026).
Baca Juga: Punk Rocky Single Terbaru A$AP Rocky, Menggoda Fans Menjelang Album Don’t Be Dumb
Adapun negara-negara yang dimaksud antara lain: Albania, Angola (30 hari), Barbados (90 hari), Belarus (30 hari), Brasil (30 hari), Brunei Darussalam (14 hari), Kamboja (30 hari), Chili (90 hari), Kolombia (90 hari), Dominika (21 hari), Ekuador (90 hari), Fiji (120 hari) Gambia (90 hari), Guyana (30 hari), Haiti (90 hari), Hong Kong (30 hari), Iran (15 hari), Kazakhstan (30 hari), Kiribati (90 hari), Laos (30 hari), Makau (30 hari), Malaysia (30 hari), Mali (30 hari), Micronesia (30 hari), Maroko (90 hari), Myanmar (14 hari), Namibia (30 hari), Wilayah Palestina Peru (180 hari), Filipina (30 hari), Rwanda (90 hari), Serbia (30 hari), Singapura (30 hari), Saint Vincent and the Grenadines (90 hari), Tajikistan (30 hari), Thailand (60 hari) Timor Leste (30 hari) Tunisia (90 hari) Turkiye (30 hari) Uzbekistan (30 hari) Venezuela (90 hari) Vietnam (30 hari) serta Suriname (90 hari)
Meski demikian, Kharisma menambahkan kebijakan visa sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah negara tujuan.
Imigrasi Indonesia, kata dia, berperan membantu menyebarluaskan informasi kepada publik, bukan menetapkan atau mengubah kebijakan tersebut.
Baca Juga: Imigrasi Batam Terbitkan 77.790 Paspor Sepanjang 2025, PNBP Tembus Rp136,6 Miliar
“Kami membantu menyampaikan informasi kepada masyarakat. Namun, penerapan bebas visa, VoA, maupun eTA tetap menjadi otoritas negara tujuan. Karena itu, masyarakat kami imbau untuk selalu mengecek status visa terbaru melalui saluran resmi, seperti situs kedutaan atau perwakilan diplomatik negara yang akan dikunjungi,” ujarnya
Sebagai Unit Pelaksana Teknis, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam juga mengingatkan WNI agar tidak hanya mengandalkan informasi tidak resmi yang beredar di media sosial.
Masyarakat disarankan rutin memeriksa pembaruan kebijakan melalui sumber kredibel yang diperbarui langsung oleh negara penerima.
“Imigrasi berharap masyarakat lebih cermat dan proaktif menyiapkan dokumen perjalanan internasional agar terhindar dari kendala keimigrasian saat berada di negara tujuan,” pungkasnya (*)
Editor : Chahaya Simanjuntak