Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

5 Pejabat Pemko Batam Siap Dilantik, Satu Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri

Arjuna • Rabu, 28 Januari 2026 | 21:10 WIB
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad.

batampos – Pemerintah Kota (Pemko) Batam segera melantik sejumlah pejabat pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dari total enam pejabat yang diusulkan, lima telah siap dilantik, sementara satu jabatan masih menunggu persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengatakan, secara prinsip seluruh nama yang diajukan telah memperoleh persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun, satu jabatan tertentu masih memerlukan rekomendasi gubernur sebelum Kemendagri menerbitkan persetujuan akhir.

“Sekarang masih ada satu lagi yang kami proses untuk salah satu OPD yang harus mendapat persetujuan dari Kemendagri. Persetujuan itu keluar setelah ada rekomendasi dari gubernur. Tapi prinsipnya, yang kita rencanakan itu dari BKN sudah oke semua. Kalau tidak salah ada enam orang,” kata Amsakar, Rabu (28/1).

Ia menjelaskan, dari enam pejabat yang akan dilantik, dua orang mengisi jabatan yang kosong karena pejabat sebelumnya telah memasuki masa purna tugas. Jabatan tersebut masing-masing berada di Dinas Pemadam Kebakaran serta Dinas Arsip dan Perpustakaan.

Sementara itu, empat pejabat lainnya merupakan hasil pergeseran jabatan dalam rangka penyegaran organisasi.

“Yang dilantik itu ada yang bergeser dan ada yang mengisi formasi karena purna tugas. Beberapa jabatan memang sudah kosong, seperti di Pemadam Kebakaran dan Dinas Arsip dan Perpustakaan. Jadi ada dua yang mengisi formasi kosong dan empat yang bergeser. Tinggal menunggu tanggal pelantikan saja,” ujarnya.

Terkait nasib salah satu pejabat, Gustian Riau, Amsakar menyebutkan bahwa yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan atas persoalan yang sempat menjadi perhatian publik.

Apabila dalam proses tersebut ditemukan indikasi pelanggaran berat, maka pejabat terkait dapat dibebastugaskan sementara hingga pemeriksaan selesai.

“Kalau diberhentikan sementara, ketentuannya dibebastugaskan sampai dengan pemeriksaannya selesai. Yang bersangkutan masih dalam proses pengajuan laporan. Ketentuannya, kalau ada indikasi berat, dapat dibebastugaskan sementara waktu sampai dengan proses pemeriksaan,” jelasnya.

Amsakar menegaskan, Pemko Batam akan berpegang pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menangani seluruh proses kepegawaian maupun pemeriksaan internal. (*)

Editor : M Tahang
#pemko batam