Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Scan QR, Lapor Polisi Nakal Lebih Mudah: 15 Aduan Masuk ke Propam Kepri

Yashinta • Jumat, 27 Februari 2026 | 15:00 WIB

Propam Polda Kepulauan Riau mengoptimalkan layanan pengaduan berbasis QR code untuk memudahkan masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran anggota Polri.
Propam Polda Kepulauan Riau mengoptimalkan layanan pengaduan berbasis QR code untuk memudahkan masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran anggota Polri.

batampos – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepulauan Riau mengoptimalkan layanan pengaduan berbasis QR code untuk memudahkan masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran anggota polisi. Layanan ini diklaim mempercepat proses laporan tanpa harus memviralkan kasus di media sosial.

Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Eddwi Kurniayanto, mengatakan laporan melalui QR code terhubung langsung dengan sistem pusat di Divisi Propam Polri. Setelah diterima di pusat, laporan dilimpahkan ke wilayah tugas terlapor untuk ditangani sesuai prosedur.

“Sekarang masyarakat tidak perlu ribet. Tinggal scan QR code, isi laporan sesuai fakta, langsung masuk sistem. Prosesnya lebih cepat dan transparan,” ujar Eddwi.

Sepanjang 2026, Propam Polda Kepri menerima 15 laporan dugaan pelanggaran anggota Polri. Aduan didominasi kasus asusila dan persoalan utang piutang, masing-masing empat laporan.

Selain itu terdapat laporan dugaan penganiayaan, penyalahgunaan wewenang, arogansi, kekerasan dalam rumah tangga, diskriminasi, hingga ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara.

Dari total laporan tersebut, satu dinyatakan tidak terbukti, dua terbukti melakukan pelanggaran, empat masih dalam proses penyelidikan, satu dilimpahkan ke pengawas penyidik (wasidik), dua laporan dicabut pelapor, serta dua lainnya masih ditangani di tingkat polres.

Rinciannya, tujuh laporan ditangani Polda Kepri dengan hasil dua terbukti, satu tidak terbukti, dan empat masih proses lidik. Empat laporan ditangani polres, terdiri atas dua dicabut, satu terbukti, dan satu masih lidik. Satu laporan di wilayah Bintan masih proses lidik, satu ditangani wasidik, serta dua laporan di wilayah Lingga dengan hasil satu dicabut dan satu masih proses.

Eddwi menegaskan setiap laporan yang terbukti akan ditindak melalui sidang kode etik dan penegakan disiplin. Pelapor juga akan menerima SP2HP secara berkala.

“Kami pastikan setiap laporan ditangani. Pelapor bisa memantau perkembangan melalui aplikasi karena prosesnya dimonitor Mabes,” katanya.

Ia memastikan identitas dan keselamatan pelapor dijamin kerahasiaannya. Untuk memperluas akses, QR code layanan Propam telah disebar ke kantor pemerintahan, perkantoran swasta, pusat layanan publik, area umum, hingga komunitas. Ke depan, layanan serupa akan menjangkau kampus dan ruang publik lainnya.

“Intinya, kami ingin pelayanan maksimal dan transparan. Masyarakat silakan melapor sesuai fakta, kami pastikan setiap aduan diproses,” tegasnya. (*)

Editor : Jamil Qasim