batampos – Praktik penyelundupan narkotika dengan modus body strapping kini menjadi tren yang semakin sering terungkap di wilayah perbatasan Batam. Modus menyembunyikan barang terlarang dengan menempelkan paket langsung di tubuh pelaku dinilai menjadi cara favorit jaringan narkoba untuk mengelabui petugas.
Kasus terbaru diungkap Bea Cukai Batam di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre. Seorang penumpang asal Malaysia kedapatan membawa narkotika yang dililitkan pada bagian tubuhnya. Pengungkapan ini mempertegas meningkatnya penggunaan metode tersebut dalam upaya penyelundupan lintas negara.
Petugas Bea Cukai menyebut pelaku biasanya memanfaatkan kepadatan arus penumpang internasional dengan harapan lolos dari pemeriksaan konvensional. Namun, keberadaan Tim K-9 serta teknologi pemindai modern terbukti efektif mendeteksi gerak-gerik mencurigakan para kurir narkoba.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Agung Widodo, menegaskan tren penyelundupan menggunakan metode body strapping menjadi perhatian serius aparat pengawasan perbatasan. Menurutnya, jaringan narkotika terus mengubah pola penyelundupan untuk menghindari deteksi.
“Modus body strapping ini memang menjadi salah satu pola yang cukup sering ditemukan belakangan ini. Karena itu, pengawasan di seluruh pintu masuk internasional terus kami tingkatkan,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Sebagai langkah antisipasi, Bea Cukai Batam memastikan peningkatan pengawasan tidak hanya dilakukan melalui pemeriksaan fisik dan teknologi, tetapi juga lewat penguatan intelijen serta analisis risiko terhadap penumpang dan barang bawaan.
Selain itu, koordinasi lintas instansi turut diperkuat, mulai dari Kepolisian, BNN, Imigrasi hingga otoritas pelabuhan, guna mempersempit ruang gerak jaringan penyelundup narkotika internasional yang menjadikan Batam sebagai jalur transit.
Bea Cukai Batam menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan di seluruh pintu keluar dan masuk wilayah Indonesia, sekaligus memperkuat sinergi antarinstansi demi menekan peredaran narkotika serta melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan transnasional yang kian berkembang. (*)
Editor : Jamil Qasim