batampos – Aktivitas penimbunan lahan yang diduga berkaitan dengan rencana pembangunan perumahan di kawasan Tanjung Piayu menjadi sorotan. Kegiatan yang disebut melibatkan PT Golden Goodwill itu diduga sudah berlangsung sejak 2025, meski belum mengantongi izin dari BP Batam.
Otoritas pengelola lahan di Batam tersebut menegaskan tidak pernah menerbitkan izin atas aktivitas penimbunan maupun kegiatan cut and fill di lokasi itu. BP Batam bahkan telah mengeluarkan surat peringatan penghentian aktivitas kepada perusahaan.
Kepala Biro Umum BP Batam, Mohamad Taofan, mengatakan surat peringatan tersebut telah dilayangkan agar seluruh kegiatan di lokasi segera dihentikan.
“Perihal aktivitas penimbunan oleh PT Golden Goodwill di Tanjung Piayu, dapat kami sampaikan bahwa BP Batam tidak mengeluarkan izin atas aktivitas tersebut dan telah diberikan surat peringatan penghentian aktivitas,” ujarnya, Senin (2/3).
Menurutnya, BP Batam akan terus memantau kondisi di lapangan guna memastikan aktivitas benar-benar dihentikan sesuai instruksi yang telah diberikan.
Penegasan serupa disampaikan Deputi Bidang Infrastruktur BP Batam, Mouris Limanto. Ia menyebut peringatan telah dikeluarkan dan evaluasi lanjutan akan dilakukan jika kegiatan di lokasi masih berlangsung.
“Kita sudah keluarkan peringatan. Kalau masih ada aktivitas akan cek lagi dan lakukan tindakan selanjutnya, sampai peringatan terakhir dan usulan penindakan penyegelan ke Direktorat Pengendalian Lahan,” ujarnya.
Mouris menegaskan opsi penyegelan terbuka apabila perusahaan tidak mengindahkan instruksi penghentian tersebut. “Tentu ada kemungkinan dilakukan penyegelan. Saya sudah minta tim untuk lebih tegas,” tambahnya.
Isu yang mencuat tidak hanya terkait legalitas izin, tetapi juga dugaan penimbunan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang berpotensi memengaruhi sistem drainase dan lingkungan sekitar. Aktivitas cut and fill di kawasan tersebut juga menjadi perhatian karena dapat mengubah kontur tanah serta aliran air apabila tidak melalui kajian teknis dan perizinan yang memadai.
Sementara itu, pihak perusahaan membantah adanya penutupan aliran sungai. Pimpinan PT Golden Goodwill, Teguh Girsang, melalui tim humasnya menyatakan tidak ada DAS yang ditutup.
“Kalau masalah DAS, tidak ada yang ditutup,” demikian pernyataan yang disampaikan.
Namun ketika dimintai penjelasan lebih lanjut terkait aktivitas cut and fill di lokasi tersebut, pihak perusahaan belum memberikan keterangan tambahan.
Hingga berita ini diturunkan, persoalan tersebut masih menjadi perhatian BP Batam. Pengawasan di lapangan disebut akan terus dilakukan untuk memastikan pemanfaatan lahan berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. (*)
Editor : Jamil Qasim