Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Syarat Jadi Warga Jepang Diperketat, Masa Tinggal Bisa Sampai 10 Tahun

Juliana Belence • Minggu, 19 April 2026 | 12:00 WIB
Ilustrasi seorang pria ingin melakukan administrasi di Jepang. (x.com/travelobiz)
Ilustrasi seorang pria ingin melakukan administrasi di Jepang. (x.com/travelobiz)

batampos - Kebijakan baru pemerintah Jepang terkait naturalisasi menjadi perhatian internasional karena dinilai memperketat akses warga asing untuk memperoleh kewarganegaraan. 

Perubahan ini membuat proses yang sebelumnya sudah kompleks menjadi jauh lebih selektif.

Pemerintah berencana meningkatkan masa tinggal minimum bagi pemohon naturalisasi menjadi sekitar 10 tahun. Dua kali lipat dari praktik sebelumnya yang umumnya sekitar lima tahun.

Perubahan tidak sepenuhnya mengubah undang - undang kewarganegaraan, tetapi lebih pada pengetatan standar penilaian (screening) dalam proses pengajuan. 

Dalam praktik terbaru, otoritas Jepang akan lebih menekankan riwayat tinggal jangka panjang serta stabilitas kehidupan pemohon sebelum memberikan kewarganegaraan.

Baca Juga: Memanas! Iran Tembak Kapal di Selat Hormuz, Distribusi Minyak Dunia Terancam

Selain masa tinggal, pemerintah juga memperketat pemeriksaan dokumen pendukung. Pemohon diwajibkan menunjukkan catatan pajak hingga lima tahun ke belakang serta bukti pembayaran asuransi sosial selama minimal dua tahun. 

Jika ditemukan tunggakan pajak atau masalah administrasi, peluang naturalisasi bisa langsung terhambat.

Langkah tersebut diambil untuk menyelaraskan syarat naturalisasi dengan izin tinggal permanen di Jepang yang juga umumnya mensyaratkan masa tinggal sekitar 10 tahun. 

Pemerintah ingin memastikan bahwa pemberian kewarganegaraan dilakukan secara lebih selektif dan hanya diberikan kepada individu dengan stabilitas ekonomi dan integrasi sosial yang kuat.

Kebijakan ini juga menandai perubahan arah Jepang yang semakin berhati - hati terhadap imigrasi jangka panjang. 

Pemerintah menilai bahwa kewarganegaraan adalah status hukum yang lebih tinggi dibanding izin tinggal permanen, sehingga memerlukan standar yang lebih ketat untuk menjaga kredibilitas sistem.(*)

Editor : Juliana Belence
#naturalisasi #kewarganegaraan #masa tinggal #jepang