batampos - Satgas Pelindungan Warga Negara Indonesia di Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah menindaklanjuti penanganan kasus tujuh WNI yang ditahan aparat keamanan Arab Saudi.
Berdasarkan keterangan resmi KJRI Jeddah, Kamis, tiga WNI berinisial YJJ, JAR, dan AG saat ini ditahan di Kepolisian Sektor Qararah, Makkah. Proses perkara mereka telah dilimpahkan kembali oleh Kejaksaan (Niyabah Amah) kepada kepolisian untuk melengkapi barang bukti dalam tahap penyidikan.
Dalam kunjungan yang sama, Satgas juga menemui empat WNI lain yang lebih dulu diamankan aparat setempat.
Tiga di antaranya, yakni S, AS, dan AB, ditangkap terkait dugaan kepemilikan uang dengan sumber yang tidak dapat dijelaskan. Dari mereka, aparat menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar SAR 100.000 (sekitar Rp462,2 juta), 10 gelang haji, serta 30 kartu Nusuk yang diduga palsu.
Sementara itu, satu WNI lainnya berinisial ZZS diamankan karena diduga menawarkan fasilitasi haji fiktif.
Saat ini, keempat WNI tersebut masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh otoritas setempat.
KJRI Jeddah menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus dan memastikan seluruh WNI mendapatkan hak-hak hukum sesuai ketentuan yang berlaku di Arab Saudi.
Selain itu, KJRI kembali mengimbau masyarakat Indonesia untuk mematuhi aturan la haj bila tasreh, yakni larangan menunaikan ibadah haji tanpa izin resmi.
“Jangan sampai mau haji mabrur malah mabur,” demikian imbauan KJRI Jeddah. (*)
Editor : Jamil Qasim