Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Pengadilan AS Batalkan Tarif Global 10 Persen Trump, Agenda Ekonomi Kembali Terpukul

Antara • Jumat, 8 Mei 2026 | 12:01 WIB
Presiden Amerika Serikat Donald Trump berbicara kepada pers sebelum berangkat dari Gedung Putih menuju Florida pada 1 Mei 2026, di Washington, DC. ANTARA/Celal Güneń - Anadolu Agency/pri. (ANTARA/Celal Güneń - Anadolu Agency/pri)
Presiden Amerika Serikat Donald Trump berbicara kepada pers sebelum berangkat dari Gedung Putih menuju Florida pada 1 Mei 2026, di Washington, DC. ANTARA/Celal Güneń - Anadolu Agency/pri. (ANTARA/Celal Güneń - Anadolu Agency/pri)

batampos – Pengadilan Perdagangan Amerika Serikat pada Kamis (7/5) memutuskan menolak kebijakan tarif global 10 persen yang diberlakukan Presiden Donald Trump awal tahun ini. Putusan tersebut menjadi pukulan baru bagi salah satu pilar utama agenda ekonomi Trump.

Tarif itu mulai diterapkan pada Februari sebagai pengganti skema bea masuk timbal balik yang sebelumnya menargetkan hampir seluruh mitra dagang Amerika Serikat. Kebijakan tersebut juga menggantikan tarif terkait fentanyl terhadap produk asal China, Kanada, dan Meksiko, setelah Mahkamah Agung lebih dulu membatalkannya.

Trump kemudian menetapkan tarif menyeluruh dengan menggunakan dasar hukum berbeda, sesaat setelah pengadilan tertinggi membatalkan kebijakan tarif spesifik negara yang diberlakukannya pada 20 Februari.

Namun, dalam putusan 2-1, panel hakim federal di Pengadilan Perdagangan Internasional AS di New York menyatakan bahwa penggunaan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan 1974 untuk memberlakukan tarif 10 persen tidak memiliki landasan hukum yang sah.

Pasal 122 sendiri memberikan kewenangan kepada presiden untuk mengenakan tarif hingga 15 persen selama maksimal 150 hari guna mengatasi defisit neraca pembayaran yang dianggap besar dan serius. Sepanjang sejarah, belum pernah ada presiden AS yang menggunakan pasal tersebut untuk menetapkan tarif perdagangan.

Sebelumnya, Trump juga menggunakan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional Tahun 1977 untuk menerapkan tarif dua digit tanpa persetujuan Kongres.

Mahkamah Agung kemudian menyatakan langkah tersebut melampaui kewenangan presiden, karena kebijakan perpajakan merupakan kewenangan legislatif sebagaimana diatur dalam Konstitusi Amerika Serikat.

Putusan terbaru ini diperkirakan akan menambah tekanan politik terhadap Trump, sekaligus memunculkan ketidakpastian baru dalam arah kebijakan perdagangan AS ke depan. (*)

Editor : Jamil Qasim
#tarif global 10 persen #Presiden Donald Trump