Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Singapura Bergerak Cepat, 14 Konten Provokatif terhadap Komunitas India Dihapus

Juliana Belence • Minggu, 7 Juni 2026 | 16:15 WIB
Ilustrasi media sosial. (Freepik)
Ilustrasi media sosial. (Freepik)

batampos - Pemerintah Singapura kembali menunjukkan sikap tegas terhadap konten digital yang berpotensi memicu perpecahan sosial.

Otoritas negara tersebut memerintahkan pemblokiran 14 unggahan di berbagai platform media sosial karena dinilai menyebarkan narasi yang menargetkan komunitas India di Singapura.

Langkah dilakukan di tengah upaya pemerintah menjaga keharmonisan rasial di negara multietnis itu. Konten yang diblokir disebut mengandung pesan provokatif yang berpotensi menimbulkan ketegangan antar kelompok masyarakat.

Perintah pemblokiran diterbitkan melalui mekanisme Disabling Directions berdasarkan Online Criminal Harms Act (OCHA). 

Platform digital diwajibkan mengambil langkah yang diperlukan untuk mencegah pengguna di Singapura mengakses unggahan yang dimaksud.

Baca Juga: Iran Kecam AS Atas Serangan Fasilitas Radar di Wilayah Sirik

Kementerian Dalam Negeri Singapura (MHA) menyebut konten mengandung narasi yang menggambarkan Singapura seolah - olah sedang dibanjiri oleh warga India. 

"Unggahan - unggahan diduga melanggar ketentuan hukum yang melarang tindakan memicu kebencian, permusuhan, atau niat buruk terhadap kelompok ras tertentu," ujar Ministry of Home Affairs, dikutip dari Ministry of Home Affairs, Minggu (7/6).

Sejumlah unggahan juga menuding kebijakan multirasial Singapura hanya sebagai kedok untuk menarik simpati negara - negara Barat.

Narasi berpotensi menimbulkan permusuhan antar kelompok ras dan merusak model multikulturalisme yang selama ini menjadi fondasi negara.

Hasil penyelidikan awal menunjukkan bahwa konten tersebut kemungkinan berasal dari sebuah platform berbasis di Tiongkok sebelum kemudian menyebar ke YouTube, Facebook, X, dan sejumlah situs lainnya.

Pihak berwenang menyatakan belum menemukan bukti adanya operasi terkoordinasi oleh suatu negara di balik penyebaran konten tersebut. Pemerintah memandang perlu mengambil tindakan cepat untuk mencegah dampak yang lebih luas terhadap kohesi sosial masyarakat.

Menteri Hukum sekaligus Menteri Kedua Dalam Negeri Singapura, Edwin Tong, menyebut konten tersebut sebagai upaya untuk memecah belah masyarakat berdasarkan ras. 

Ia menegaskan bahwa setiap komunitas memiliki tempat yang setara dalam masyarakat Singapura dan narasi yang menyerang kelompok tertentu tidak mencerminkan nilai - nilai negara tersebut.

Pemerintah Singapura selama ini dikenal memiliki kebijakan yang ketat terhadap ujaran kebencian dan konten yang berpotensi mengganggu harmoni rasial. 

Kasus terbaru ini menjadi salah satu penggunaan paling menonjol dari OCHA sejak undang - undang diberlakukan untuk menangani ancaman dan kejahatan di ruang digital.

Otoritas menegaskan akan terus memantau aktivitas daring yang berpotensi mengancam persatuan masyarakat dan tidak akan ragu mengambil tindakan terhadap konten yang dianggap merusak stabilitas sosial maupun hubungan antar kelompok etnis di Singapura.(*)

Editor : Juliana Belence
#konten digital #Ministry of Home Affairs #singapura #india #komunitas