Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Indonesia Resmi Ratifikasi Konvensi ILO 188, Perlindungan Awak Kapal Perikanan Diperkuat

Antara • Kamis, 11 Juni 2026 | 14:35 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyerahkan instrumen asli ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) 188 tentang Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan Ikan kepada Direktur Jenderal ILO Gilbert F. Houngbo di Jenewa, Swiss, Rabu (10/6/2026). F. Kemnaker RI
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyerahkan instrumen asli ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) 188 tentang Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan Ikan kepada Direktur Jenderal ILO Gilbert F. Houngbo di Jenewa, Swiss, Rabu (10/6/2026). F. Kemnaker RI

batampos – Pemerintah Indonesia resmi menyerahkan instrumen asli ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan Ikan kepada Gilbert F. Houngbo di Jenewa, Swiss.

Langkah tersebut menjadi tonggak penting dalam upaya memperkuat perlindungan bagi nelayan dan awak kapal perikanan, baik yang bekerja di perairan Indonesia maupun di luar negeri sebagai pekerja migran.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan ratifikasi Konvensi ILO 188 mencerminkan komitmen pemerintah untuk memastikan pekerja sektor perikanan memperoleh kondisi kerja yang aman, layak, dan manusiawi.

“Penyerahan instrumen ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan Ikan mencerminkan komitmen konkret Indonesia untuk memperkuat perlindungan pekerja, khususnya nelayan dan awak kapal perikanan,” ujar Yassierli dalam keterangannya, Kamis.

Menurutnya, sektor perikanan merupakan salah satu pilar penting perekonomian nasional mengingat Indonesia adalah negara maritim dan kepulauan. Namun di balik kontribusinya yang besar, sektor tersebut juga memiliki tingkat risiko kerja yang tinggi.

Awak kapal perikanan kerap menghadapi berbagai tantangan, mulai dari cuaca ekstrem, risiko kecelakaan kerja, jam kerja panjang, hingga kondisi kerja yang menuntut standar perlindungan yang kuat dan konsisten.

Baca Juga: Donald Trump Kehilangan Kesabaran, Iran Diperingatkan Setelah Negosiasi Berlarut - larut

“Mereka menghadapi cuaca ekstrem, risiko kecelakaan kerja, jam kerja panjang, dan kondisi kerja yang membutuhkan standar perlindungan yang kuat, konsisten, serta diterapkan secara efektif,” katanya.

 

Perlindungan Pekerja Jadi Prioritas

Yassierli menegaskan bahwa ratifikasi ini tidak hanya penting bagi pekerja, tetapi juga bagi masyarakat luas. Menurutnya, setiap hasil tangkapan ikan yang sampai ke tangan konsumen harus sejalan dengan penghormatan terhadap hak-hak pekerja yang berada di balik proses produksi tersebut.

Karena itu, pemerintah berkomitmen memastikan keselamatan, kesehatan kerja, martabat, serta hak-hak dasar awak kapal perikanan mendapatkan perlindungan yang memadai sesuai standar internasional.

Ratifikasi Konvensi ILO 188 merupakan tindak lanjut dari pengesahan melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 yang telah diterbitkan pemerintah.

Melalui langkah tersebut, Indonesia menegaskan komitmennya untuk memajukan prinsip kerja layak (decent work) di sektor penangkapan ikan.

 

Regulasi dan Pengawasan Akan Diperkuat

Pemerintah juga menilai implementasi konvensi ini memerlukan berbagai langkah lanjutan, termasuk penyelarasan regulasi nasional, penguatan pengawasan ketenagakerjaan, serta peningkatan kapasitas kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan terkait.

Dalam tahap pelaksanaannya, Indonesia membuka ruang kerja sama dengan International Labour Organization untuk mendapatkan dukungan teknis dan pendampingan, terutama dalam memperkuat kapasitas otoritas maritim dan perikanan dalam melakukan pengawasan ketenagakerjaan.

Baca Juga: Pemerintah Bangun 100 Gudang Modern Bulog, Beras Bisa Disimpan hingga Tiga Tahun

Yassierli menekankan keberhasilan implementasi Konvensi ILO 188 tidak dapat dilakukan oleh pemerintah semata, melainkan membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja.

“Ketiga unsur tersebut perlu memiliki pemahaman bersama agar prinsip kerja layak di sektor perikanan dapat diterapkan secara efektif, realistis, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Pemerintah berharap penerapan konvensi ini mampu menciptakan tata kelola ketenagakerjaan yang lebih adil, meningkatkan kesejahteraan pekerja sektor perikanan, sekaligus menjaga keberlanjutan usaha dan produktivitas industri perikanan nasional. (*)

 

Editor : Putut Ariyo
#ILO 188 #Ketenagakerjaan #Awak Kapal Perikanan #Nelayan Indonesia #Yassierli