batampos - Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali membuat gebrakan di bidang imigrasi dengan mengumumkan perubahan aturan visa yang berdampak langsung pada mahasiswa asing, peserta program pertukaran, dan jurnalis internasional.
Kebijakan ini mengubah sistem lama yang selama puluhan tahun menjadi acuan bagi pemegang visa nonimigran di Amerika Serikat. Perubahan tersebut memicu kekhawatiran di kalangan universitas, organisasi media, hingga kelompok advokasi imigrasi.
Mereka menilai aturan baru berpotensi menyulitkan mahasiswa yang menempuh pendidikan jangka panjang atau jurnalis asing yang meliput perkembangan di Amerika Serikat.
Dalam aturan yang diterbitkan Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS), visa pelajar (F) dan peserta program pertukaran (J) kini dibatasi maksimal empat tahun.
Kedua kategori visa menggunakan sistem duration of status yang memungkinkan pemegang visa tetap tinggal selama masih aktif mengikuti program pendidikan atau pertukaran.
Baca Juga: Scarlet Lady Gagal Sandar di Mesir, Kapal Pesiar Pembawa Wisatawan LGBTQ Ubah Rute Pelayaran
Visa jurnalis asing (I) kini hanya berlaku maksimal 240 hari atau sekitar delapan bulan. Khusus bagi jurnalis berkewarganegaraan Tiongkok, masa berlaku visa dipangkas menjadi hanya 90 hari.
Pemerintah Amerika Serikat menyatakan pemegang visa tetap dapat mengajukan perpanjangan apabila memenuhi persyaratan yang berlaku. Pemerintah juga memangkas masa tenggang bagi mahasiswa internasional setelah menyelesaikan studi dari 60 hari menjadi 30 hari.
Mahasiswa juga diwajibkan memperoleh izin apabila ingin berpindah kampus atau mengubah tujuan akademiknya. Jika masa studi melebihi empat tahun, mereka harus mengajukan perpanjangan kepada DHS sebelum izin tinggal berakhir.
Pemerintahan Trump beralasan kebijakan bertujuan meningkatkan pengawasan terhadap pemegang visa dan mencegah penyalahgunaan izin tinggal.
DHS menyebut sistem sebelumnya menyulitkan pemerintah memantau keberadaan warga negara asing yang tinggal di Amerika Serikat dalam jangka waktu panjang.
Organisasi pendidikan tinggi menilai aturan baru dapat mengurangi daya tarik Amerika Serikat sebagai tujuan studi internasional, terutama bagi mahasiswa program doktoral dan riset yang umumnya membutuhkan waktu lebih dari empat tahun.
Kelompok kebebasan pers juga mengecam pembatasan visa jurnalis. Mereka menilai masa berlaku visa yang lebih singkat berpotensi menghambat peliputan internasional dan menimbulkan tekanan terhadap independensi media asing yang bekerja di Amerika Serikat.
Pemerintah Tiongkok menyebut pembatasan khusus bagi jurnalis negaranya sebagai kebijakan yang bersifat diskriminatif. Aturan baru dijadwalkan mulai berlaku 60 hari setelah dipublikasikan di Federal Register melalui proses peninjauan sesuai ketentuan yang berlaku di Amerika Serikat.(*)
Editor : Juliana Belence