batampos – Parlemen Prancis resmi mengesahkan undang-undang yang melarang anak-anak dan remaja berusia di bawah 15 tahun mengakses media sosial. Aturan tersebut ditargetkan mulai berlaku efektif pada 1 September mendatang.
Berdasarkan laporan stasiun televisi BFMTV, Selasa, rancangan undang-undang (RUU) itu disahkan melalui pemungutan suara dengan hasil 279 anggota parlemen mendukung dan 81 menolak.
Melalui regulasi baru tersebut, seluruh platform media sosial diwajibkan melakukan verifikasi usia pengguna serta memblokir akses bagi mereka yang belum genap berusia 15 tahun.
Baca Juga: Jeritan Warga Marina: Macet Berjam-jam, Ambulans Pun Tak Berkutik
Presiden Prancis Emmanuel Macron menyambut baik pengesahan aturan tersebut. Melalui akun X miliknya, Macron menyebut kebijakan itu akan mulai diterapkan pada awal tahun ajaran baru.
"Saya telah menjanjikan hal ini, dan pemungutan suara telah digelar. Mulai tahun ajaran baru, media sosial akan dilarang bagi anak-anak di bawah 15 tahun. Terima kasih kepada para legislator," tulis Macron.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Permudah Pelunasan Tunggakan JKN dengan REHAB 2.0
Kebijakan Prancis menambah daftar negara yang mulai memperketat akses media sosial bagi generasi muda.
Sebelumnya, Australia melarang anak di bawah usia 16 tahun menggunakan platform live-streaming Twitch sejak 10 Desember 2025. Kebijakan tersebut kemudian diperluas ke sejumlah platform media sosial utama lainnya.
Selain Australia, sejumlah negara seperti Denmark, Spanyol, Yunani, Turki, Korea Selatan, dan Inggris juga telah mengumumkan rencana penerapan kebijakan serupa sebagai upaya melindungi anak-anak dari dampak negatif media sosial. (*)
Editor : Jamil Qasim