Tokyo Siapkan Denda Rp228 Ribu untuk Pembuang Sampah Sembarangan

jpg • Dipublikasikan Jumat, 18 September 2026 | 15:08 WIB
Foto yang diambil pada 15 September 2026 memperlihatkan papan peringatan larangan membuang sampah sembarangan di Distrik Shibuya, Tokyo. (Kyodo)
Foto yang diambil pada 15 September 2026 memperlihatkan papan peringatan larangan membuang sampah sembarangan di Distrik Shibuya, Tokyo. (Kyodo)

batampos - Pemerintah Metropolitan Tokyo mempertimbangkan aturan baru untuk melarang pembuangan sampah sembarangan di wilayah ibu kota Jepang. Kebijakan ini dikaji setelah persoalan sampah meningkat di sejumlah kawasan hiburan, seiring kembali naiknya jumlah wisatawan setelah pandemi COVID-19.

Dilansir Kyodo, Jumat (18/9), Pemerintah Metropolitan Tokyo juga mempertimbangkan penerapan denda administratif bagi pelanggar. Selain itu, penjual makanan dan minuman serta produsen wadah makanan kemungkinan akan diwajibkan ikut berperan dalam pengelolaan sampah.

Saat ini, beberapa distrik di Tokyo telah memiliki aturan sendiri terkait larangan membuang sampah sembarangan. Distrik Shibuya dan Shinjuku, misalnya, telah menerapkan regulasi di wilayah masing-masing.

Penerapan aturan di tingkat metropolitan dinilai dapat mengurangi perbedaan ketentuan antardistrik sekaligus memungkinkan penanganan persoalan sampah secara lebih terkoordinasi.

Pemerintah Metropolitan Tokyo akan mengkaji jenis sampah dan perilaku yang perlu diatur. Pemerintah juga akan mempertimbangkan penetapan kawasan tertentu sebagai lokasi prioritas penerapan aturan.

Persoalan sampah turut muncul setelah kegiatan barbeku di sepanjang bantaran sungai di Tokyo. Sampah yang ditinggalkan peserta kegiatan menjadi salah satu masalah yang mendapat perhatian pemerintah.

Shibuya Terapkan Denda 2.000 Yen

Distrik Shibuya merevisi peraturan terkait pembuangan sampah pada Juni lalu. Salah satu perubahan penting adalah penggantian sanksi pidana yang membutuhkan proses hukum menjadi denda administratif sebesar 2.000 yen atau sekitar Rp228.000.

Sanksi administratif dinilai lebih mudah diterapkan dibandingkan denda pidana karena proses penindakannya tidak memerlukan prosedur hukum yang sama.

Data pemerintah Distrik Shibuya menunjukkan, hingga akhir Agustus terdapat 963 kasus yang berujung pada pengenaan denda administratif terhadap pelanggar.

Aturan yang telah direvisi tersebut juga mewajibkan operator mesin penjual otomatis serta sejumlah penjual makanan dan minuman menyediakan wadah pengumpulan atau tempat sampah untuk botol plastik dan jenis sampah lainnya.

Pihak yang melanggar kewajiban tersebut juga dapat dikenai sanksi.

Shinjuku Tambah Jenis Sampah yang Dilarang

Sementara itu, Distrik Shinjuku akan memberlakukan aturan hasil revisi mulai Oktober. Regulasi baru tersebut memperluas jenis benda yang dilarang dibuang sembarangan.

Wadah makanan dan sumpit kayu sekali pakai akan masuk dalam daftar baru tersebut. Sebelumnya, larangan pembuangan sampah sembarangan di Shinjuku mencakup botol, puntung rokok, permen karet, serta potongan kertas.

Dengan adanya kajian di tingkat metropolitan, Pemerintah Tokyo kini perlu menentukan cakupan aturan yang akan berlaku secara lebih luas.

Beberapa hal yang masih dibahas antara lain jenis sampah yang masuk dalam larangan, perilaku yang dapat dikenai sanksi, kawasan prioritas penerapan aturan, serta kemungkinan pemberlakuan denda administratif bagi pelanggar. (*)

 

Editor : Putut Ariyo
sampah Tokyo Shibuya Shinjuku jepang