Indonesia Teken Konvensi Siber PBB, Perkuat Kerja Sama Lawan Kejahatan Digital

jpg • Dipublikasikan Jumat, 25 September 2026 | 16:32 WIB
Menteri Luar Negeri Sugiono mewakili Pemerintah Indonesia menandatangani Konvensi PBB tentang Kejahatan Siber di Markas Besar PBB di New York, Amerika Serikat pada Kamis (24/9/2026). /ANTARA FOTO/HO-Kemlu RI.
Menteri Luar Negeri Sugiono mewakili Pemerintah Indonesia menandatangani Konvensi PBB tentang Kejahatan Siber di Markas Besar PBB di New York, Amerika Serikat pada Kamis (24/9/2026). /ANTARA FOTO/HO-Kemlu RI.

batampos - Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono mewakili Pemerintah Indonesia menandatangani Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Kejahatan Siber di Markas Besar PBB, New York, Amerika Serikat, Kamis (24/9) waktu setempat.

Konvensi Siber merupakan konvensi pertama di bawah kerangka PBB yang mengatur upaya pencegahan dan pemberantasan kejahatan siber secara global. Konvensi tersebut juga menjadi dasar bagi penguatan kerja sama internasional dalam menangani kejahatan siber lintas negara.

"Bagi Indonesia, Konvensi ini penting untuk memperkuat upaya pencegahan dan kriminalisasi tindak pidana siber di tingkat nasional, sekaligus menjadi dasar bagi penegak hukum RI dalam memperkuat kerja sama internasional untuk memerangi kejahatan siber, termasuk penipuan dan perjudian daring, serta pornografi anak," kata Sugiono dalam keterangan tertulis Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Jumat (25/9).

Dengan penandatanganan tersebut, Indonesia menjadi salah satu dari 91 pihak yang telah menandatangani Konvensi Siber. Dari jumlah tersebut, tiga pihak di antaranya telah meratifikasi konvensi.

Sugiono mengatakan Indonesia telah berperan aktif dalam proses perundingan Konvensi Siber sejak pembentukan Komite Ad Hoc pada 2019 hingga konvensi tersebut diadopsi pada 24 Desember 2024.

Peran Indonesia dalam proses tersebut dijalankan, antara lain, sebagai negosiator serta rapporteur melalui Perwakilan RI di Wina, Austria.

Menurut Sugiono, pemerintah selanjutnya akan mempersiapkan proses ratifikasi serta langkah-langkah yang diperlukan untuk mengimplementasikan Konvensi Siber ke dalam kerangka hukum nasional.

Konvensi Siber akan mulai berlaku pada hari ke-90 setelah tanggal penyimpanan instrumen ratifikasi, penerimaan, persetujuan, atau aksesi yang ke-40.

Dalam Sidang Majelis Umum PBB 2026, Indonesia diwakili Sugiono sebagai kepala delegasi. Ia berada di New York sejak Senin (21/9) waktu setempat dan mengikuti berbagai agenda serta pertemuan tingkat tinggi.

Sugiono dijadwalkan menyampaikan pernyataan nasional Indonesia dalam sesi Debat Umum Sidang Majelis Umum PBB pada Sabtu malam (26/9) waktu setempat. (*)

Editor : Jamil Qasim
Kejahatan Siber Menlu