batampos-Gubernur Kepri, Ansar Ahmad sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Pemprov Kepri tidak memberikan tindakan apapun terhadap Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepri, Hasan. Berbeda dengan Bupati Bintan, Roby Kurniawan yang berani menonaktifkan pejabat yang terlibat dalam perkara yang sama.
“Pemprov Kepri akan menonaktifkan Hasan sebagai Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ketika dia sudah dinyatakan bersalah, berdasarkan keputusan tetap dari Pengadilan,” ujar Gubernur Kepri melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri, Adi Prihantara, Senin (4/11)
Ditegaskannya, apa yang menjadi alasan, pihaknya belum menonaktifkan Hasan sebagai Kepala Diskominfo Provinsi Kepri, karena berdalih dengan menerapkan praduga tidak bersalah.
"Karena sangkaan atau dugaan, jadi kita juga mengenakan dugaan praduga tidak bersalah. Pada prinsipnya pejabat itu (dinonaktifkan) apabila sudah inkrah," tegasnya.
Sehingga, Pemprov Kepri tidak akan menonaktifkan Hasan, hingga adanya hukuman yang inkrah dari pengadilan. Selain tidak dinonaktifkan, Pemprov Kepri juga enggan menyuruh Hasan untuk cuti dari jabatan kepala OPD yang cukup bergengsi tersebut.
Padahal dengan mengambil cuti, Hasan dapat fokus menghadapi kasus pemalsuan dokumen lahan. "Menunggu inkrah untuk menonaktifkan. Untuk cuti juga tidak ada," tegasnya.
Hasan yang saat ini masih aktif menahkodai Diskominfo Kepri tersebut menjadi sorotan oleh Praktisi Hukum. Praktisi hukum menilai, hasan harusnya mengundurkan diri dari jabatannya.
Bahkan, Hasan seharusnya dapat lebih fokus untuk menghadapi kasus pidana yang saat ini tengah ia jalani. "Itu pidana, ancaman (hukuman) juga berat. Paling tidak ya (Hasan) harus non aktif dulu," tegas Asrun, Guru Besar Hukum Konstitusi UNPAK Bogor.
Tersangka pemalsuan dokumen lahan itu, diminta untuk tidak berdalih menunggu putusan inkrah dari pengadilan, guna mengundurkan diri. Apalagi, Hasan merupakan pejabat publik yang seharusnya memberikan contoh kepada masyarakat.
Ditambah lagi, Hasan saat ini mengemban tugas sebagai pemimpin di OPD yang terbilang cukup bergengsi itu.
"Apalagi dia (Hasan) di Diskominfo yang menyalurkan sumber informasi. Dia garda terdepan memberikan informasi, sedangkan dia sendiri terjerat kasus," tegas Asrun.
Asrun menegaskan, Gubernur Kepri juga memiliki wewenang untuk menon aktifkan Hasan sebagai Kadiskominfo Kepri. Sehingga, masyarakat Kepri bisa menilai ketegasan Gubenur dalam memberikan pembinaan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkasus.
"Masyarakat menilai, Gubernur serius atau tidak untuk menonaktifkan. Agar dia dapat fokus menghadapi kasusnya," tambahnya.
Bupati Bintan Tegas Non Aktifkan Pejabat Bermasalah Hukum
Sementara itu, Bupati Bintan, Roby Kurniawan yang merupakan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Pemkab Bintan lebih tegas terhadap pejabatnya yang bermasalah hukum. Melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bintan, M Riduan yang terlibat dalam perkara Hasan dinon aktifkan sementara dari posisi Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan, Dishub Kabupaten Bintan.
Hal ini setelah M Riduan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi dalam perkara dugaan pemalsuan surat tanah di Km 23 Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur.
Kepala BKPSDM Bintan, Edi Yusri mengatakan, M Riduan telah diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Kabid Lalu Lintas dan Angkutan pada Dishub Bintan, karena berstatus sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara dugaan pemalsuan surat tanah di Bintan.
Karena diberhentikan sementara dari jabatannya, dia mengatakan, M Riduan tetap menerima gaji dan tunjangan namun besaran diterima sekira 50 persen.
“Gajinya dibayarkan setengah,” ujarnya. Bahkan sampai saat ini status Riduan masih tetap yakni dinonaktifkan dari jabatannya. (*)
Editor : Tunggul Manurung