Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Gubernur Ansar Tolak Copot Hasan, UU ASN dan PP PNS Nyatakan Pejabat Tersangka Harus Berhenti Sementara

Ihsan Imaduddin • Rabu, 13 November 2024 | 21:04 WIB

Ansar Ahmad
Ansar Ahmad
batampos-Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, menyatakan tidak akan melakukan pemberhentian sementara terhadap Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kepri, Hasan, kendati yang bersangkutan menyandang status tersangka kasus pidana dan sempat ditahan di Polres Bintan.

Padahal, pasal 53 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyebutkan, "Pegawai ASN yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa dilakukan pemberhentian sementara untuk mendukung proses hukum."

Pemberhentian sementara aparatur pemerintah yang ditahan karena kasus hukum juga diatur dalam pasal 280 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang berbunyi "Pemberhentian sementara berlaku sejak PNS ditahan."

Sebagaimana diketahui, Hasan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah sejak April 2024. Ia kemudian ditahan oleh Polres Bintan pada 7 Juni 2024 dan mendapat penangguhan penahanan sejak 3 Agustus 2024.

Meskipun berstatus tersangka dan sudah ditahan, Gubernur Kepri Ansar Ahmad tidak pernah menonaktifkan atau memberhentikan sementara Hasan, sebagaimana diatur dalam UU ASN dan PP Manajemen PNS.

Ketika ditemui di Tarempa, Kepulauan Anambas, Selasa (12/11) malam, Ansar menjelaskan alasannya tidak mencopot Hasan karena lebih mengutamakan asas praduga tak bersalah.

"Saya kira kita kan menganut asas praduga tak bersalah. Kalau sudah ada keputusan tetap baru kita nonaktifkan. Artinya kita tidak akan berhentikan sebelum ada keputusan tetap," jelas Ansar.

Ansar menegaskan, proses hukum mantan camat Bintan Timur itu masih terus berlanjut. Bahkan, Hasan telah mengajukan pra peradilan untuk menganulir status tersangkanya.

"Yang bersangkutan lagi mengurus proses pra peradilan, kita tunggu saja itu hasilnya. Kalau putusan hakim dia bersalah, kita berhentikan permanen," sebut Ansar.

Sikap Ansar berbanding terbalik dengan Bupati Bintan, Roby Kurniawan.

Roby yang mengetahui anak buahnya, Ridwan dan Budiman terjerat masalah hukum yang sama dengan Hasan, langsung memberhentikan sementara keduanya.

"Karena mereka (Ridwan dan Budiman) langsung ditahan (ketika ditetapkan tersangka). Makanya diberhentikan sementara. Kita tunggu sajalah," kata Ansar sambil berlalu. (*)

Editor : Tunggul Manurung
#asn tersangkut masalah hukum