Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Tunggu Regulasi dari Pusat, Disnaker Kepri Tak Bisa Pastikan Jadwal Penetapan UMP

Mohamad Ismail • Sabtu, 30 November 2024 | 20:00 WIB
Kepala Disnakertrans Kepri, Mangara M Simarmata.
Kepala Disnakertrans Kepri, Mangara M Simarmata.

batampos- Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri 2025 masih belum dilakukan pembahasan oleh pihak terkait. Padahal, UMP itu harusnya dibahas dan ditetapkan satu bulan sebelum penutupan tahun 2024 ini.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepri sendiri, masih menunggu regulasi dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) untuk melakukan pembahasan, maupun penetapan UMP yang nantinya menjadi acuan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Kepala Disnakertrans Kepri, Mangara M Simarmata mengatakan Pasal yang mengatur terkait pengupahan telah dilakukan perubahan, usai adanya gugatan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker). Sehingga, regulasi pengubahan upah itu harus dirubah terlebih dahulu.

"Akan dirubah dulu, baru bisa dilaksanakan perhitungan UMP dan UMK. Harusnya tanggal 21 November kemarin (dibahas), karena ada Pilkada jadi ditunda sesudah Pilkada," kata Mangara, Jumat (29/11).

Sejauh ini, Disnakertrans sendiri masih belum bisa memastikan kapan UMP akan dilakukan pembahasan, maupun penetapan. Sebab, saat ini pihaknya masih menunggu regulasi untuk memperhitungkan kenaikan UMP dan UMK di wilayah Provinsi Kepri.

Jika regulasi dari Kemenaker sudah terbit, maka Disnakertrans Kepri segera melakukan pembahasan dan penetapan UMP. Yang nantinya, angka UMP dapat menjadi acuan pemerintah kabupaten kota, untuk menetapkan angka UMK 2025.

"Belum bisa menyatakan (kapan). Karena sata menunggu regulasi yang disampaikan oleh kementerian. Sudah saya sampaikan ke Gubernur, bahwa UMP belum keluar," sebutnya.

Selain itu, Mangara mengaku juga belum mengetahui terkait formulasi dalam menetapkan UMP. Sebab, hitung-hitungan UMP bakal dituangkan dalam regulasi yang dibuat oleh pihak Kemenaker.

"Untuk formulasi kita nunggu dulu. Karena disitu (regulasi), semua akan disusun oleh Kementerian," pungkasnya. (*)

 

Editor : Tunggul Manurung
#ump