batampos- Belanja pegawai lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau tembus Rp1,236 Triliun, atau sebesar 33,74 persen dari besaran APBD Perubahan Tahun 2025.
Belanja pegawai tersebut berada di atas batas maksimal yang diatur dalam Undang-Undang, yakni sebesar 30 persen dari total APBD. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mengklaim, kondisi tersebut tidak hanya terjadi di Kepri saja.
"Juga terjadi di daerah lain di Indonesia, bahkan ada yang belanja pegawainya mencapai 36 hingga 37 persen yang dianggarkan," kata Kepala BPKAD Kepri Venny Meitaria, Selasa (26/8).
Menurutnya, Pemprov Kepri memiliki waktu dua tahun untuk menurunkan target maksimal belanja pegawai sesuai dengan Undang-Undang sebesar 30 persen. Nantinya, belanja pegawai Pemprov Kepri dipastikan akan mengalami penurunan pada tahun 2026 mendatang.
"Tahun depan maksimal angkanya 31 hingga 32 persen. Tahun 2027 sudah wajib 30 persen," tegasnya.
BPKAD Kepri juga akan membahas bersama Gubernur Kepri Ansar Ahmad, untuk membahas target belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD. Upaya yang berpotensi dilakukan yakni dengan mengurangi besaran tunjangan tambahan penghasilan pegawai atau TPP.
Ia menjelaskan, kenaikan belanja pegawai di lingkungan Pemprov Kepri dipicu perubahan status pegawai honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan ASN. Sehingga, berpengaruh terhadap sistem penggajian mereka.
"Misalnya dulu tenaga honorer THL dan PTT hanya mendapat gaji pokok yang bersumber dari dana APBD, lalu setelah menjadi PPPK mereka berhak menerima sejumlah tunjangan TPP," pungkasnya. (*)
Editor : Tunggul Manurung