Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Kepastian Kenaikan Nilai UMP dan UMK di Kepri 2026 Tunggu Regulasi Pusat

Arjuna • Senin, 1 Desember 2025 | 06:05 WIB

Pertemuan dewan pengupahan Batam untuk bahas UMK Batam 2026.
Pertemuan dewan pengupahan Batam untuk bahas UMK Batam 2026.

batampos- Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepri, Diky Wijaya, memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan mengalami kenaikan pada penetapan tahun ini. Meski demikian, besaran kenaikan belum dapat dipastikan karena masih menunggu terbitnya regulasi dari pemerintah pusat.

 Diky mengatakan, formulasi penetapan upah tahun ini masih mengacu pada skema sebelumnya, yakni seperti aturan dalam PP 51. Rumus yang digunakan tetap memadukan komponen upah minimum berjalan, variabel nilai upah, pertumbuhan ekonomi, dan inflasi.

 “Formulasinya masih sama seperti PP sebelumnya, seperti PP 51. Masih di UMK saat ini ditambah variabel upah, kemudian ditambah pertumbuhan ekonomi dan inflasi,” katanya, Minggu (30/11).

Baca Juga: Tawa di Atas Jongkong, Cara Anak-Anak Anambas Merayakan Hari Libur

 Ia menambahkan, dengan formulasi tersebut, kenaikan upah dapat dipastikan terjadi, namun besarannya belum dapat diprediksi hingga seluruh variabel dihitung secara resmi.

 “Kalau naiknya kurang tahu berapa persen. Tapi berdasarkan perhitungan PPP sih pasti naik, cuma kita belum tahu naiknya berapa,” ujarnya.

 Terkait tahapan pembahasan, pemerintah daerah masih menunggu terbitnya regulasi dari pusat, baik dalam bentuk Peraturan Pemerintah Pengganti atau regulasi setara. Setelah aturan itu keluar, barulah pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dapat merampungkan penetapan upah.

 “UMP sebenarnya kita nunggu penerbitan pusat dulu. Nanti PPP atau PPJ keluar baru kita selesaikan di pemerintah provinsi atau kabupaten/kota,” kata Diky.

 Ia memastikan proses penetapan UMP akan rampung pada Desember, sesuai jadwal tahunan yang berlaku. “Ya, harus keluar, nanti Desember keluar,” tambah Diky.

 Untuk UMK, mekanismenya juga akan mengikuti UMP, yakni menunggu regulasi pusat yang sama. “UMK dan UMP sama, nanti nunggu PPP atau PPJ. Nunggu dari Kementerian,” ujarnya. (*)

 

Editor : Tunggul Manurung
#UMK 2026