Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Tingkat Perceraian di Kepri Tembus 4.298 Perkara, Paling Banyak Istri Gugat Suami

Mohamad Ismail • Sabtu, 10 Januari 2026 | 13:30 WIB
SITUASI Pengadilan Agama Tanjungpinang, di Depan Layanan pengajuan cerai talak dan gugat. Tren di Kepri banyak terjadi cerai gugat.F. Mohamad Ismail/Batam Pos
SITUASI Pengadilan Agama Tanjungpinang, di Depan Layanan pengajuan cerai talak dan gugat. Tren di Kepri banyak terjadi cerai gugat.F. Mohamad Ismail/Batam Pos

Batampos - Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kepulauan Riau (Kepri) mencatat setidaknya ada 4.298 perkara perceraian yang ditangani oleh Pengadilan Agama (PA) di enam kabupaten/kota di Provinsi Kepri.

Perceraian tersebut paling banyak dilakukan oleh istri yang menggugat cerai suaminya, dengan jumlah 3.266 cerai gugat. Sementara sisanya sebanyak 1.032 cerai talak diajukan oleh suami.

Dari data perkara PTA Kepri tahun 2025, tingkat perceraian paling tinggi terjadi di Kota Batam. Dimana, PA Batam telah menangani 561 cerai talak dan 1.742 cerai gugat yang diajukan oleh sang istri.

Kemudian disusul PA Tanjungpinang, dengan total 229 cerai talak dan 705 cerai gugat. Lalu di PA Tanjung Balai Karimun setidaknya ada 129 suami yang melakukan cerai talak dan 460 istri mengajukan cerai gugat.

"Untuk di PA Tarempa (Anambas) cerai talak ada 30 dan cerai gugat 77. PA Natuna 53 cerai talak dan 161 cerai gugat, di PA Dabo Singkep (Lingga) ada 30 cerai talak dan 121 cerai gugat," kata Humas PTA Kepri, Asnawi kepada Batam Pos, Jumat (9/1/2026).

Ia mengakui, bahwa saat ini jumlah cerai gugat mendominasi dalam kasus perceraian di Kepri sepanjang tahun 2025. Dimana, per bulannya terdapat puluhan hingga ratusan pengajuan perkara yang diterima oleh PA.

Seperti di PA Batam, dalam sebulan setidaknya ada 197 istri yang mengajukan untuk bercerai dengan suaminya. Angka perceraian di Kepri pun diklaim meningkat, jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Di tahun 2024, Badan Pusat Statistik (BPS) Kepri mencatat terdapat 3.426 kasus perceraian di Kepri. "Untuk tahun ini tingkat perceraian memang lagi tinggi, terus banyak juga faktornya" tambahnya.

Setiap tahunnya, perceraian tersebut disebakan oleh faktor perselingkuhan. Kemudian, suami yang kecanduan judi online, hingga tidak menafkahi istri. Faktor tersebut yang membuat ribuan istri gugat cerai suami mereka.

"Karena laki-laki ada yang selingkuh juga, kecanduan judi dan tidak menafkahi. Itu faktor disamping Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)," tegasnya.

Selain itu, kata dia sepanjang tahun 2025 PTA Kepri juga menerima 27 perkara banding. Dimana 12 perkara diantaranya ialah cerai gugat, sembilan cerai talak, tiga perkara harta bersama, sementara sisanya perkara kewarisan hingga penguasaan anak.

"Untuk perkara banding juga meningkat. Tahun lalu hanya 21 perkara, untuk tahun ini ada 27 perkara dan sudah kita selesaikan semua," pungkasnya. (*)

 

Editor : Chahaya Simanjuntak
#Tingkat Perceraian di Kepri