Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Hasil Evaluasi Lebih Optimal, WFH ASN Pemprov Kepri Digeser Jumat

Mohamad Ismail • Rabu, 10 Juni 2026 | 18:30 WIB
Kadiskominfo Kepri, Hendri Kurniadi. F. Mohamad Ismail/Batam Pos
Kadiskominfo Kepri, Hendri Kurniadi. F. Mohamad Ismail/Batam Pos

Batampos - Jadwal penerapan work from home (WFH) untuk para Apartur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau kembali dirubah. Yang awalanya diterapkan setiap hari Rabu, kini menjadi hari Jumat.

Kebijakan ini juga tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: B/800/36/BKDKORPRI-SET/2026. Dalam SE tersebut, tujuan pelaksanaan WFH tersebut untuk transformasi budaya kerja ASN daerah yang efektif dan efesien.

Selama WFH, ASN dilarang meninggalkan tempat kediaman, wajib wajib melaksanakan tugas tanggung jawab yang dimiliki dan bersikap responsif dalam menindaklanjuti arahan dari pimpinan terkait penugasan yang diberikan dan siap hadir di kantor apabila dibutuhkan.

Baca Juga: Waspada Pungli, Disdik Bintan Umumkan SPMB Bebas Biaya Pendaftaran

"Presensi masuk dan pulang kerja tetap dilaksanakan menggunakan Aplikasi SIAP KEPRI di tempat tinggal yang menjadi lokasi domisili ASN," kata Kadiskominfo Kepri, Hendri, Rabu (10/6).

Hendri menjelaskan, penyesuaian ini merupakan hasil evaluasi terhadap efektivitas kerja ASN serta kelancaran pelayanan kepada masyarakat selama pemberlakuan WFH hari Rabu.

Berdasarkan hasil evaluasi, kata dia hari Jumat dinilai lebih optimal untuk pelaksanaan WFH. Terlebih, pada hari tersebut, intensitas rapat, perjalanan dinas, dan kunjungan masyarakat di Organisasi Perangkat Daerah umumnya lebih rendah.

"Kondisi ini memberi ruang bagi ASN untuk fokus menyelesaikan pekerjaan administratif, penyusunan laporan, serta koordinasi internal melalui sistem digital dan daring," tambahnya.

Baca Juga: Serena Williams Comeback Langsung Menang pada Pertandingan di Queens Club

Sementara hari kerja, Senin hingga Kamis akan dimaksimalkan untuk pelayanan langsung kepada masyarakat. Selin itu, seluruh OPD dan unit pelayanan publik tetap beroperasi penuh..

"Kami menegaskan bahwa WFH bukan berarti libur kerja. ASN yang melaksanakan WFH tetap wajib melakukan absensi digital, sesuai jam kerja, dan memenuhi target kinerja harian pada aplikasi e-kinerja," tegasnya.

Hendri menambahkan, kebijakan ini mencerminkan komitmen Pemprov Kepri dalam menerapkan manajemen ASN yang adaptif dan responsif terhadap kebutuhan kerja serta karakteristik wilayah kepulauan.

"Pelaksanaan WFH akan terus dimonitor dan dievaluasi agar tujuan utama tetap tercapai, yaitu ASN produktif dan pelayanan publik kepada masyarakat Kepri tetap berjalan optimal," pungkasnya. (*)

Editor : Chahaya Simanjuntak
#WFH ASN #pemprov kepri