batampos – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kembali memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini mulai berlaku pekan ini setelah sebelumnya pelaksanaan WFH dipindahkan ke hari Rabu sejak 21 April 2026.
Perubahan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor B/800/36/BKDKORPRI-SET/2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri yang ditandatangani Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, pada 8 Juni 2026.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kepri, Hendri Kurniadi, mengatakan kebijakan WFH ASN kembali dilaksanakan setiap Jumat berdasarkan hasil evaluasi terhadap efektivitas pelaksanaan kerja dan kualitas pelayanan publik.
Baca Juga: Kaget Harga Pertamax Naik, Pengendara di Tanjungpinang Beralih ke Pertalite
“Dengan berlakunya Surat Edaran Gubernur Kepri, mulai pekan ini WFH ASN kembali dilaksanakan setiap Jumat,” kata Hendri di Tanjungpinang, Rabu.
Hasil Evaluasi Pemprov Kepri
Menurut Hendri, evaluasi yang dilakukan menunjukkan bahwa hari Jumat dinilai lebih efektif untuk penerapan sistem kerja dari rumah dibandingkan hari Rabu.
Pada hari Jumat, intensitas rapat, perjalanan dinas, serta kunjungan masyarakat ke organisasi perangkat daerah (OPD) cenderung lebih rendah. Kondisi tersebut memungkinkan ASN lebih fokus menyelesaikan pekerjaan administratif dan koordinasi internal secara daring.
“Pada hari tersebut, ASN dapat lebih fokus menyelesaikan pekerjaan administratif, penyusunan laporan, serta koordinasi internal melalui sistem digital,” ujarnya.
Sementara itu, pelayanan langsung kepada masyarakat akan tetap dimaksimalkan pada hari kerja Senin hingga Kamis dengan seluruh OPD beroperasi secara penuh.
“Hari kerja Senin sampai Kamis akan difokuskan untuk pelayanan langsung kepada masyarakat. Seluruh OPD tetap beroperasi penuh,” katanya.
Bukan Hari Libur
Hendri menegaskan bahwa kebijakan WFH bukan berarti ASN mendapatkan hari libur tambahan. Sistem tersebut hanya mengubah lokasi kerja dari kantor ke rumah dengan tetap menerapkan pengawasan dan pengukuran kinerja.
ASN yang menjalankan WFH tetap diwajibkan melakukan absensi digital sesuai jam kerja yang berlaku. Selain itu, mereka juga harus memenuhi target pekerjaan yang tercatat dalam aplikasi e-kinerja milik Pemprov Kepri.
Baca Juga: Rotasi di Kejari Tanjungpinang, Kasidatun Berganti
“Kebijakan ini bukan libur kerja. ASN tetap wajib bekerja dan memenuhi target kinerja harian yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Dorong Efisiensi dan Produktivitas
Menurut Hendri, penerapan WFH merupakan bagian dari transformasi budaya kerja ASN yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi dan karakteristik wilayah Kepulauan Riau yang terdiri dari banyak pulau.
Selain itu, kebijakan tersebut juga bertujuan meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya pemerintah.
Pemprov Kepri menilai sistem kerja dari rumah dapat membantu mengurangi konsumsi bahan bakar minyak (BBM), penggunaan listrik, air, hingga berbagai biaya operasional kantor yang selama ini menjadi beban anggaran pemerintah daerah.
“Kami ingin mendorong efisiensi sumber daya dengan mengurangi konsumsi BBM, listrik, air, dan biaya operasional kantor yang dapat dihitung secara riil,” ujar Hendri.
Ia menambahkan pelaksanaan WFH akan terus dipantau dan dievaluasi secara berkala untuk memastikan produktivitas ASN tetap terjaga serta pelayanan publik kepada masyarakat berjalan optimal.
“Pelaksanaan WFH ke depan akan terus dimonitor dan dievaluasi agar tujuan utama tetap tercapai, yaitu ASN produktif dan pelayanan publik kepada masyarakat Kepri tetap berjalan optimal,” katanya. (*)
Editor : Putut Ariyo