Batampos - Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Kepri meminta pemerintah tidak mengabaikan hak nelayan Pulau Numbing, Kabupaten Bintan, di tengah rencana sedimentasi pasir laut. HNSI menilai aktivitas tersebut berpotensi mengganggu wilayah tangkap nelayan yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat pesisir.
Ketua DPD HNSI Kepri, Distrawandi, mengatakan pemerintah daerah maupun pihak terkait harus terbuka dan transparan mengenai rencana proyek sedimentasi pasir laut guna mencegah munculnya konflik berkepanjangan dengan masyarakat nelayan.
“Wilayah itu merupakan ladang dan periuk nasi mereka untuk menghidupi keluarga serta menyekolahkan anak-anak masing-masing,” kata Distrawandi, Kamis (16/7/2026) kemarin.
Baca Juga: Pelaku Wisata Desak Perwako Kepariwisataan, Pemko Batam Pastikan Aturan Sedang Disusun
Ia mengaku,hingga kini HNSI Kepri belum mengetahui perusahaan yang akan mengerjakan proyek tersebut. Bahkan, organisasi nelayan itu juga belum pernah diajak berdiskusi atau bertemu dengan pihak perusahaan.
Distrawandi menilai pemerintah daerah dan DPRD Kepri terkesan saling melempar kewenangan dalam menyikapi penolakan nelayan. Menurutnya, alasan bahwa seluruh perizinan berada di pemerintah pusat tidak boleh membuat aspirasi masyarakat diabaikan.
Baca Juga: Manajemen Caterpillar Absen, Disnakertrans Kepri Terima Tuntutan Buruh FSPMI
“Nelayan memiliki hak menyampaikan penolakan apabila wilayah tangkap mereka terdampak. Kalau memang negara membutuhkan PNBP dari sedimentasi, prosesnya harus terbuka dan transparan kepada masyarakat,” tegasnya.
HNSI Kepri berharap pemerintah segera memfasilitasi dialog antara masyarakat, pemerintah, dan pihak perusahaan agar seluruh informasi mengenai dampak lingkungan, lokasi kegiatan, hingga manfaat proyek dapat diketahui secara jelas sebelum sedimentasi dilakukan. (*)
Editor : Chahaya Simanjuntak