batampos – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) mencatat sebanyak 544.939 tenaga kerja atau sekitar 58 persen dari total 1.046.950 pekerja di daerah tersebut telah mendapatkan perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek).
Pemprov Kepri masih berupaya meningkatkan cakupan kepesertaan untuk mencapai target Universal Coverage Jamsostek (UCJ) sebesar 64,29 persen pada 2026. Target tersebut setara dengan sekitar 594.126 tenaga kerja.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri Misni mengatakan pemerintah daerah optimistis target tersebut dapat tercapai melalui penguatan regulasi, koordinasi, serta pemantauan kepesertaan di berbagai sektor.
"Dari hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Juli 2026, kami berkomitmen dan optimistis target UCJ Kepri sebesar 64,29 persen dapat tercapai," kata Misni di Tanjungpinang, Senin.
Pekerja Informal Jadi Tantangan
Misni menjelaskan, Pemprov Kepri telah melakukan berbagai langkah untuk memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Upaya tersebut mencakup penguatan regulasi serta monitoring dan evaluasi bersama pemerintah kabupaten/kota dan pemangku kepentingan terkait.
Namun, tantangan terbesar masih berada pada kelompok pekerja informal, pekerja bukan penerima upah (BPU), pekerja mandiri, dan pekerja rentan.
Kelompok tersebut termasuk pekerja sektor konstruksi serta buruh yang masuk kategori masyarakat miskin dan miskin ekstrem.
Salah satu kendala berasal dari proyek konstruksi yang belum sepenuhnya mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta jamsostek. Ketika proyek lama selesai, kepesertaan pekerja dapat berhenti sementara sebelum proyek baru melakukan pendaftaran.
Selain itu, sebagian pekerja informal dan pekerja rentan yang sebelumnya didaftarkan melalui pemerintah daerah menjadi nonaktif karena pembayaran iuran tidak berlanjut.
Keterbatasan anggaran pemerintah daerah serta program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang belum berkelanjutan untuk membiayai iuran juga menjadi faktor yang memengaruhi cakupan kepesertaan.
Perlindungan Jamsostek untuk Pekerja Rentan
Pemprov Kepri menyatakan akan terus memperluas cakupan kepesertaan sesuai target dalam RPJMN 2025–2029. Perluasan tersebut juga diarahkan kepada masyarakat miskin dan miskin ekstrem sebagaimana amanat Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025.
"Meski begitu, Pemprov Kepri akan terus mendorong cakupan kepesertaan UCJ sesuai target dalam RPJMN 2025–2029, dengan terus melakukan perluasan cakupan kepesertaan, termasuk untuk masyarakat miskin dan miskin ekstrem sebagaimana amanat Inpres Nomor 8 Tahun 2025," ujar Misni.
Menurut Misni, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan penting bagi pekerja karena memberikan perlindungan finansial ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun risiko sosial lainnya.
Program jamsostek juga memberikan manfaat berupa perlindungan biaya perawatan akibat kecelakaan kerja serta santunan bagi peserta yang mengalami risiko tertentu.
Selain itu, ahli waris peserta yang meninggal dunia dapat memperoleh santunan dan manfaat beasiswa pendidikan bagi anak, dengan nilai manfaat pendidikan yang disebut dapat mencapai Rp174 juta sesuai ketentuan program yang berlaku. (*)
Editor : Putut Ariyo