Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Imbau Pasang VMS, 300 Kapal Ikan Migrasi ke Perizinan Pusat

Sandi Pramosinto • Selasa, 22 April 2025 | 18:00 WIB
Kapal-kapal ikan di Karimun yang sedang ditambatkan di pelabuhan rakyat di Kecamatan Meral.
Kapal-kapal ikan di Karimun yang sedang ditambatkan di pelabuhan rakyat di Kecamatan Meral.

batampos- Kapal-kapal ikan yang berasal dari Karimun dengan kapasitas di atas 30 GT dan melakukan penangkapan di atas 12 mil sudah migrasi dari provinsi ke pusat. Artinya, jika dulunya izin tangkap dan izin lainnya dikeluarkan oleh pemerintah provinsi, maka saat ini sudah terdaftar pindah ke Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Kepala Kantor Wilayah Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Wilker PSDKP) Tanjungbalai Karimun, Anton Suhanda yang dikonfirmasi Batam Pos, Senin (21/4) mengatakan, sesuai data yang sudah masuk di pusat memang sudah banyak kapal ikan dengan ukuran di atas 30 GT migrasi yang jumlahnya sampai akhir Desember 2024 sebanyak 300 kapal.

''Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen-KP) Nomor 58/Permen-KP/2020 tentang Usaha Perikanan Tangkap menjadi dasar perubahan kewenangan perizinan. Khususnya, kapal ikan yang melakukan penangkapan ikan di atas 12 mil laut antar provinsi dan antar negara, maka izinnya dikeluarkan oleh pemerintah pusat,'' ujarnya.

Selain itu, tambahnya, migrasi ini bertujuan untuk memperbaiki tata kelola perikanan tangkap nasional dan memastikan kepatuhan terhadap wilayah penangkapan. Juga untuk mendukung keberlanjutan sumber daya perikanan. Kemudian, sesuai dengan aturan yang berlaku juga bahwa kapal-kapal ikan yang melakukan penangkapan di atas 12 mil diwajibkan untuk memasang vessel monitoring system (VMS) yang merupakan sebuah alat yang harus ada dan tetap dinyalakan selama kapal beraktivitas melakukan penangkapan ikan.

''Untuk kapal-kapal nelayan memang ada kewajiban memasang alat VMS. Tidak saja untuk pengawasan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Tapi, juga dapat memberikan manfaat untuk pemilik kapal. Karena, bisa dipantau langsung keberadaan kapal berada di mana. Kemudian, dengan alat ini juga bisa mengantisipasi hal-hal yang tida diinginkan,'' jelasnya.

Dikatakannya, untuk kapal-kapal nelayan di Karimun sampai saat ini belum ada yang memasang VMS. Namun, perlu diketahui bahwa ketentuan dari pusat itu seharusnya mulai Januari 2025 sudah harus memasang VMS. Hanya saja ada keberatan dari pemilik kapal dan minta penundaan. Sehingga, pemerintah pusat memberikan waktu penundaan sampai April ini.

''Saat ini kapal-kapal besar yang beroperasi di atas 12 mil masih ada di laut. Kemungkinan dalam bulan ini baru kembali ke Karimun. Jika nanti ada ketentuan baru dari pusat agar harus segera memasang VMS, maka akan kita sampaikan ke perusahaan yang mengoperasikan kapal-kapal ikan,'' terangnya.

Untuk diketahui, tambah Anton, laporan bahwa sudah ada 6 pemilik kapal yang melaporkan telah membeli alat VMS. Hanya saja belum dipasang di kapal. Kemudian, kewajiban pemasangan VMS tidak hanya untuk kapal ikan yang beroperasi di atas 12 mil. Tapi, termasuk juga untuk kapal yang membawa muatan hasil tangkap diwajibkan. Kegunaannya tetap sama, yakni sebagai bentuk pengawasan dari pemerintah dan juga pemilik kapal. (*)

 

Editor : Tunggul Manurung
#izin kapal