Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Untuk Keperluan Idul Adha, Stok Hewan Kurban Lokal Karimun Tidak Cukup

Sandi Pramosinto • Selasa, 13 Mei 2025 | 14:00 WIB
Para penjual hewan kurban mulai menawarkan hewan kurban baik sapi maupun kambing. Terlihat penjual hewan kurban yang berada di tepi jalan Abulyatama Batam Kota, Senin (5/5).
Para penjual hewan kurban mulai menawarkan hewan kurban baik sapi maupun kambing. Terlihat penjual hewan kurban yang berada di tepi jalan Abulyatama Batam Kota, Senin (5/5).

batampos- Stok atau persediaan hewan kurban, jenis kambing dan sapi yang ada di peternak lokal Kabupaten Karimun tidak dapat mencukupi permintaan pada Hari Raya Idul Adha 1446 H/ 2025 M tahun ini. Sehingga, untuk menutupi kebutuhan hewan kurban, para peternak harus mendatangkan dari luar daerah Kabupaten Karimun.

Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Karimun, Syauqi yang dikonfirmasi Batam Pos, Senin (12/5) mengatakan, berdasarkan hasil survei di peternak lokal yang ada di Kabupaten Karimun, stok kambing yang bisa dijadikan hewan kurban ada 450 ekor dan sapi 300 ekor.

''Dari hasil survei ke masing-masing peternak yang sudah kita lakukan, diprediksi menjelang hari Hari Raya Idul Adha akan terjadi peningkatan permintaan. Diprediksi kebutuhan kambing mencapai 700 ekor dan sapi 500 ekor. Jika dibandingkan dengan stok yang ada di para peternak, maka memang terdapat kekurangan. Sehingga, untuk memenuhi kebutuhan permintaan, maka harus didatangkan kambing dan sapi dari luar daerah,'' ujarnya.

Sejauh ini, katanya, sudah ada beberapa pemasok yang terdaftar di pihaknya mengajukan permohonan untuk mendatangkan hewan kurban, khususnya sapi dari Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Namun, perlu diketahui, bahwa ada aturan yang harus dipenuhi bagi pemasok hewan kurban dari luar tujuan Kabupaten Karimun.

''Seperti kita ketahui bersama bahwa penetapan zona merah untuk daerah-daerah yang terpapar penyakit mulut dan kuku (PMK) dan penyakit lumpy skin disease (LSD) masih ada. Namun, bagi pemasok yang akan mendatangkan sapi dari luar Kabupaten Karimun atau luar provinsi riau, maka tentunya harus melengkapi persyaratan dari daerah asal hewan kurban. Karena, sesuai aturan karantina hewan ada mengeluarkan surat edaran. Yakni, lengkapi syarat yang sudah ditentukan. Salah satunya, sapi yang akan didatangkan atau dimasukkan ke Kabupaten Karimun bebas dari PMK dan LSD,'' ungkapnya. (*)

 

Editor : Tunggul Manurung
#hewan kurban 2025 #sapi #idul adha #kambing