Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Aktivitas Tambang Pasir PT JPS di Pulau Citlim, Karimun Dihentikan, BEoperasi Tanpa Rekomendasi KPP

Eusebius Sara • Senin, 21 Juli 2025 | 10:55 WIB

KKP saat turun ke pulau Citlum, Karimun.
KKP saat turun ke pulau Citlum, Karimun.

batampos— Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel dan menghentikan sementara seluruh aktivitas pemanfaatan pulau‑pulau kecil yang melanggar aturan di Kepulauan Riau. Tiga pulau terlibat yakni Pulau Citlim di Kabupaten Karimun serta Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil di Kota Batam yang dinilai menimbulkan pencemaran dan kerusakan sumber daya kelautan.

“Ini respons kami atas pengaduan masyarakat terkait kegiatan yang tidak sesuai ketentuan,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono alias Ipunk, Sabtu (19/7).

Di Pulau Citlim, tim PSDKP memasang papan segel pada area tambang pasir darat kategori galian C milik PT JPS. Perusahaan tersebut beroperasi tanpa rekomendasi pemanfaatan pulau‑pulau kecil dari KKP, sebuah syarat mutlak yang diatur dalam Permen KP No 10/2024.

Sementara itu, PT DCK yang beroperasi di Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil disetop karena tidak mengantongi tiga izin penting sekaligus: rekomendasi KKP, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), serta izin reklamasi. Aktivitas reklamasi di dua pulau tersebut diduga mengubah garis pantai dan mengganggu ekosistem terumbu karang.

Menurut Ipunk, temuan pelanggaran berasal dari patroli Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau‑Pulau Kecil (Polsus PWP3K) yang mendapati indikasi kerusakan habitat laut.

“Peraturan Menteri KP No 30/2021 memberi wewenang Polsus untuk menghentikan kegiatan secara langsung ketika ada bukti awal,” tegasnya.

Ia menambahkan, ketentuan perizinan juga diperkuat Peraturan Pemerintah No 28/2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

“Pemanfaatan ruang laut berisiko tinggi seperti reklamasi wajib melewati proses evaluasi lingkungan yang ketat,” kata Ipunk.

Ke depan, KKP menggandeng Kementerian Investasi/Hilirisasi, serta dinas kelautan, energi, lingkungan hidup, dan perizinan setempat untuk menelusuri dugaan pelanggaran lanjutan di Pulau Citlim.

“Kami akan mendalami unsur pidana maupun administratif. Jika terbukti, sanksi hingga pencabutan izin usaha menanti,” ujarnya.

Langkah cepat KKP ini menjadi sinyal kuat bagi pelaku usaha agar mematuhi regulasi sebelum mengeksploitasi pulau‑pulau kecil. Masyarakat pesisir pun berharap penertiban berkelanjutan demi lestarinya sumber daya kelautan di Kepulauan Riau. (*)

 

Editor : Tunggul Manurung
#tambang pasir darat #PULAU CITLUM KARIMUN