batampos- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karimun kembali menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) sebagai wujud komitmennya dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Acara yang berlangsung di ruang rapat Gedung Gunung Jantan, Komplek Kantor Bupati Karimun pada Kamis (21/8/2025) ini bertujuan untuk menjaring masukan dan aspirasi dari berbagai pihak terkait pelayanan yang telah diberikan.
Acara dibuka langsung oleh Kepala Dinas PUPR Karimun, Cahyo Prayitno. Turut hadir dalam forum tersebut para Kepala Bidang di lingkungan Dinas PUPR, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), perwakilan kecamatan dan kelurahan dan desa, tokoh masyarakat, Ketua RT/RW, perwakilan asosiasi perusahaan konstruksi dan konsultan, akademisi, serta rekan-rekan media.
Dalam sambutannya, Cahyo Prayitno didampingi para Kepala Bidang memaparkan berbagai standar operasional prosedur (SOP) dan pelayanan publik yang telah berjalan. Ia juga menyampaikan sejumlah rencana pembangunan fisik strategis yang akan dilaksanakan.
''Selain pembangunan infrastruktur, Dinas PUPR juga memberikan pelayanan berupa penerbitan Surat Keterangan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Kami juga telah mengadakan berbagai pelatihan untuk meningkatkan keterampilan tenaga kerja di bidang konstruksi dan sertifikasi tenaga terampil,'' ujar Cahyo.
Dikatakannya, meski postur anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Karimun saat ini mengalami penyesuaian, namun Dinas PUPR tetap berupaya memberikan pelayanan terbaik sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) untuk mendukung visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Karimun.
''Kami berharap partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan masukan. Pelayanan yang kami berikan tidak terlepas dari peran serta masyarakat dalam mendukung tupoksi kami. Kami berharap masyarakat dapat mengisi survei kepuasan masyarakat (SKM) yang tersedia di kantor maupun melalui media elektronik. Hal ini sebagai umpan balik agar kami dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan publik,'' papar Cahyo.
Pada sesi tanya jawab, Amirullah sebagai pengurus Lembaga Adat Melayu (LAM) Karimun. mengangkat isu mengenai banyaknya bangunan yang belum dilengkapi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi sorotan utama.
''Kami berharap pihak pemerintah kecamatan, kelurahan, serta RT/RW dapat membantu mensosialisasikan PBG ini kepada masyarakat agar tidak ada lagi bangunan tanpa izin. Dengan adanya PBG, kita bisa memastikan bangunan memenuhi standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan bagi penggunanya. Bangunan yang memiliki PBG juga akan memiliki nilai jual yang lebih tinggi, lebih mudah dikembangkan serta mempermudah akses permodalan dari bank,'' ungkapnya
Menanggapi pertanyaan hal tersebut, Cahyo menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti dengan melakukan pemantauan di lapangan. ''Tim penertiban penataan ruang akan bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menertibkan bangunan yang tidak atau belum memiliki izin,’’ jelasnya..
Kemudian, tambah Cahyo, Dinas PUPR juga akan melakukan sosialisasi PBG dan kegiatan edukasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha mengenai pentingnya legalitas dan pemenuhan standar teknis bangunan gedung. Karena, selama ini masyarakat hanya mengenal izin mendirikan bangunan (IMB).
''Sejak terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021, maka IMB diganti dengan PBG. Hal ini bertujuan untuk menyadarkan masyarakat agar segera mengurus perizinan sebelum membangun. Bagi bangunan yang sudah berdiri, diharapkan dapat segera mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF),'' terangnya.
Satu hal yang harus diketahui, lanjut Cahyo, dengan kedua perizinan ini (PBG dan SLF, red) tentunya akan dikenakan biaya retribusi yang harus dibayarkan oleh pemohon. Pembayaran ini tentu akan berkontribusi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Karimun. (*)
Editor : Tunggul Manurung