Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

9 Hari Diamankan di APMM Johor Bahru, Tiga Nelayan Dideportasi dari Malaysia

Sandi Pramosinto • Minggu, 21 September 2025 | 10:00 WIB
Tiga nelayan Karimun (pakai masker) selamat tiba di Karimun setelah lebih satu bulan berada di Malaysia akibat kapal pompong tenggelam.
Tiga nelayan Karimun (pakai masker) selamat tiba di Karimun setelah lebih satu bulan berada di Malaysia akibat kapal pompong tenggelam.

batampos- Border transnational crime liaison officer (BTNCLO) Polres Karimun bersama
Polsek Kawasan Pelabuhan, Jumat (19/9) melakukan penjemputan 3 orang nelayan asal
Kabupaten Karimun yang dideportasi dari Johor Bahru, Malaysia ke Tanjungbalai Karimun. Ketiga nelayan tersebut Pandi, Aneil Ferdiansyah dan Mujahidin.

BTNCLO Polres Karimun, Ipda Fedryk S Harahap yang dikonfirmasi Batam Pos Jumat (19/9)
mengatakan, setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan dan administrasi oleh pihak otoritas negara Malaysia, akhirnya hari ini (Jumat, red) ketiga nelayan Karimun itu berhasil dipulangkan oleh Staf Teknis Polri KJRI Johor Bahru, Malaysia Kompol Riza Sativa melalui Pelabuhan Puteri Harbour, Johor Bahru ke Tanjungbalai Karimun.

''Jadi, cerita tiga orang nelayan Karimun ini bisa sampai ke Johor Bahru Malaysia karena
disebabkan kapal pompong ikan yang digunakan tenggelam. Kejadiannya, pada Rabu, 6 Agustus 2025 KM Berkah yang dinaiki oleh Pandi selaku tekong dan dua orang temannya Aneil serta Mujahidin menuju ke Perairan Takong Hiu untuk menjaring ikan,'' ujarnya.

Kemudian, lanjutnya, pada Kamis 7 Agustus 2025 pukul 04.00 WIB kapal pompong tersebut
tenggelam akibat cuaca buruk. Kemudian ketiganya hanyut sampai ke Perairan Malaysia. Tidak
lama kemudian ditemukan oleh kapal patroli agensi penguatkuasaan maritim Malaysia (APMM)
dan dievakuasi ke Johor Bahru.

''Sejeka ditemukan di laut oleh APMM pada 7 Agustus sampai dengan 15 Agustus 2025 APMM
melakukan penyelidikan terlebih dahulu, Hal ini untuk memastikan bahwa ketiga WNI tersebut
memang bekerja sebagai nelayan dan mengalami musibah kapal tenggelam. Kemudian, KJRI
Johor Bahru juga sudah mendapatkan pemberitahuan terkait tiga orang nelayan Karimujn ini,''
ungkapnya.

Sehingga, tambah Fedryk, pada Kamis, 7 Agustus 2025 KJRI Johor Bahru berupaya
memberikan perlindungan pada kesempatan pertama dengan menemui ketiga nelayan tersebut
yang berada di APMM. Hasil dari pemeriksaan oleh APMM tidak ditemukan perbuatan melawan hukum dan pada Jumat, 15 Agustus 2025 ketiga WNI yang berasal dari Karimun tersebut diserahkan ke KJRI Johor Bahru.

''Meski sudah diserahkan ke KJRI Johor Bahru, nelayan asal Karimun tersebut tidak langsung
bisa dideportasi atau dipulangkan. Namun, tetap harus menunggu proses persetujuan deportasi
dari otoritas negara Malaysia. Alhamdulillah hari ini (Jumat, red) proses deportasi bisa
dilaksanakan. Dan, ini membuktikan negara selalu hadir di tengah-tengah masyarakat. Walaupun keberadaan WNI tersebut di luar negeri, negara tetap memfasilitasi WNI yang ada di sana,'' papar Fedryk. (*)

 

Editor : Tunggul Manurung
#deportasi #nelayan