batampos- Pemerintah pusat mewajibkan satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang menyediakan makan bergizi gratis (MBG) melalui dapur MBG untuk memiliki sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS). Hal ini bertujuan agar tidak lagi terjadi kasus keracunan yang disebabkan mengkonsumsi MBG.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun, drg Soeryadi yang dikonfirmasi Batam Pos,
Rabu (1/10) mengatakan, sesuai dengan data yang ada memang belum ada SPPG yang memiliki SLHS. ''Ada 17 SPPG (yang beroperasi, red) di Karimun. Dan, memang belum ada yang memiliki SLHS,'' ujarnya.
Untuk yang mengajukan, katanya, sampai dengan saat ini memang belum ada SPPG yang
mengajukan kepada Dinas Kesehatan untuk mendapatkan SLHS. Mungkin sedang dalam proses persiapan persyaratan. Karena, memang ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi untuk mendapatkan SLHS. Dan, yang jelas, sesuai dengan arahan dari pusat akan memberikan kemudahan.
''Syarat-syarat untuk mendapatkan SLHS yang dikeluarkan di daerah melalui Dinas Kesehatan
sesuai dengan Permenkes RI Nomor 127 Tahun 2024 diantaranya permohonan. Kemudian, bukti hasil uji laboratorium hasil pemenuhan standar baku mutu kesehatan lingkungan (SBMKL) pangan olahan siap saji. Dan, juga persyaratan lainnya,'' jelasnya.
Seperti diketahui minggu lalu belasan pelajar mengalami gangguan kesehatan diduga keracunan setelah menyantap MBG. Dan, saat ini dapur MBG yang menyediakan makanan tersebut masih tutup dan penyaluran MBG terhenti. Hal ini untuk menunggu hasil pemeriksaan laboratorium di Batam. (*)
Editor : Tunggul Manurung